Berita Viral

Terkuak Sosok Suryo yang Kembalikan Uang Korupsi BTS Rp 27 Miliar ke Kejagung, Suruhan Menpora Dito?

Nama Suryo mencuat dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Suryo disebut mengembalikan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung. 

Tribunnews
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). 

Tak hanya Rp 27 miliar, Irwan bahkan secara terang-benderang membuka nominal-nominal lain yang diserahkannya ke berbagai pihak.

Teruntuk Rp 27 miliar ini sendiri, Irwan mengaku telah menyerahkannya kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022.

Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut.

Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mendesak Kejagung RI mengusut tuntas kasus korupsi sekaligus pengusaha bernama Suryo.

"Uang korupsi sebesar Rp27 miliar yang disetorkan kepada Dito Kemenpora dikembalikan melalui Suryo kepada Maqdir Ismail pengacara Irwan Hermawan. Suryo disebut juga menuntaskan untuk ke Komisi I sebesar Rp70 miliar dan untuk BPK sebesar Rp40 miliar," ungkap Hari dihubungi pada Sabtu (7/10/2023). 

Sosok Suryo yang dimaksud Hari adalah Muhammad Suryo yang juga terseret dalam kasus korupsi proyek rel Direktorat Jenderal Kereta Api Indonesia Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto.

Suryo katanya juga terlibat kasus dugaan penambangan pasir ilegal di sekitar Gunung Merapi dan Kali Opak di Yogyakarta pada tahun 2019.

"Namanya juga muncul dalam pemeriksaan Dewan Pengawas KPK soal kebocoran surat penyidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," jelasnya.

Terkait hal tersebut, Hari meminta Kejagung dapat mengungkap kejahatan yang diduga dilakukan Suryo.

"Mampukah Kejagung mengungkap kejahatan Muhammad Suryo bersama karib-karibnya? Apalagi salah satu karibnya Windu Aji Sutanto sudah ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM) yang disebut jaksa merugikan negara hingga Rp5,7 triliun," jelasnya.

Kejagung Diminta Buka Sosok Suryo

Sosok Pengusaha Asal Lampung Suryo menjadi misteri. Kejaksaan Agung diminta untuk membuka identitas Suryo yang mengembalikan uang Rp 27 miliar.  

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan nama Muhammad Suryo mencuat usai disebut dalam persidangan kasus hukum korupsi BTS.

"Bahkan, dugaan uang korupsi BTS sebesar Rp27 miliar yang disetorkan kepada Dito Kemenpora dikembalikan melalui Suryo kepada Maqdir Ismail pengacara Irwan Hermawan," kata Hari dalam keterangannya kepada awak media, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved