Viral Medsos
Rocky Gerung Tertawai Mahfud MD, Kasus BTS Kominfo Seret Menpora Dito: Masih Tidur Lelap Pak Mahfud?
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin
TRIBUN-MEDNA.COM - Lagi-lagi nama Menpora Dito Ariotedjo disebut dalam pusaran kasus saweran uang korupsi BTS Kominfo.
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Terungkap sejumlah fakta lain terkait saweran uang korupsi BTS Kominfo. Nama Menpora Dito disebut-sebut lagi oleh saksi.
Kemudian, fakta lain, adanya aliran uang ke Windu Aji Susanto, pemilik PT Lawu Agung Mining.
Uang tersebut mengalir dalam rangka upaya pengamanan perkara BTS Kominfo yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun ini.
Fakta persidangan terkait peran Windu Aji Susanto
Windu disebut-sebut memperoleh bagian uang atas koneksi dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakan kawan mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Anak buah Galumbang Menak Simanjuntak, Resi Yuki Bramani mengungkapkan bahwa dirinyalah yang mengantarkan uang dalam bentuk "bingkisan" kepada bos nikel yang juga mantan tim sukses Presiden Joko Widodo itu.
"Waktu itu Pak Irwan selaku teman dari atasan saya, Pak Galumbang minta tolong karena dia ada urusan di Eropa, untuk memberikan sejumlah bingkisan itu. Saya lupa pastinya siapa, tapi menurut informasi, untuk Windu," ujar Resi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Bingkisan itu diantar Resi pada kisaran Agustus atau September 2022 ke sebuah rumah di daerah Patra Kuningan, Jakarta Selatan.
Waktu itu dia ditemani oleh seorang sopir bernama Andrianto.
Begitu tiba di lokasi, dia memastikan terlebih dulu kepada Andrianto mengenai ukuran bingkisan yang hendak diberikan kepada Windu.
"Itu ada di dalam mobil dan saya ke Jalan Patra. Saya masuk ke dalam. Saya tanya ke Pak Andri, 'Besar gak?' 'Cukup besar pak,'" ujar Resi.
Katanya, saat itu dia disambut langsung oleh si empunya rumah, Windu Aji Susanto. Namun pertemuannya dengan Windu untuk menyerahkan uang haram tersebut tak berlangsung lama. Sebabnya, Windu sedang menjamu tamu lain di rumahnya "Saya masuk ke dalam pagar rumah, mau cari Pak Windu. Lalu saya masuk ke pojok, 'Pak ini ada bingkisan.' Terus katanya 'Itu ada tamu di ruang sebelah, saya buru-buru," kata Resi menceritakan pertemuannya dengan Windu Aji.
Jauh sebelum penyerahan uang berkedok bingkisan itu, sudah ada "deal" antara Windu Aji dengan pihak BAKTI Kominfo terkait upaya penyelesaian atau pengamanan perkara BTS ini. Upaya pengamanan perkara itu diistilahkan pihak BAKTI sebagai tawaran bantuan hukum. Padahal, Windu Aji bukanlah sosok berlatar belakang hukum, melainkan pengusaha.
"Apakah saudara kenal dengan Windu Aji Susanto seperti di foto ini? Saudara pernah enggak bersama Irwan dan Darien bertemu orang ini?" tanya penasihat hukum Irwan Hermawan, Handika Honggowongso dalam sidang lanjutan pekara korupsi BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya pernah. Jadi saya diminta Pak Anang (eks Dirut BAKTI Kominfo) pada saat itu untuk menghubungi Darien bahwa ada pendampingan hukum terkait BTS," jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan.
Pertemuan itu dilakukan di kediaman Darien Aldiano, Kepala Divisi Hukum BAKTI Kominfo yang juga Wakil Ketua Pokja Proyek BTS 4G. Saat itu Elvano memaparkan proyek BTS 4G kepada Windu Aji. "Itu saya dibawa Darien. Saya ke rumahnya beliau. Waktu itu saya hanya menjelaskan tentang proyek saja," katanya.
Namun Elvano mengaku tak mengetahui alasan dirinya mesti memaparkan proyek kepada Windu. Dia hanya tahu pemaparan itu berkaitan dengan pendampingan hukum yang akan diberikan terkait proyek yang bermasalah ini. "Saya dibilangnya itu pendamping hukum ya. Saya mengiranya dia memang pendamping hukum saja," ujar Elvano.
Windu Aji sendiri kini telah mendekam di Rutan Kendari setelah sempat ditahan di Rutan Kejaksaan Agung hampir 2 pekan sejak Selasa (18/7/2023) Penahanannya terkait perkara korupsi tambang Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. Meski demikian, Kejaksaan Agung tak menampik keterkaitan Windu Aji dengan perkara korupsi BTS 4G.
"Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini (Windu Aji Susanto) ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).
Sebagai informasi, Windu merupakan satu di antara 11 pihak yang diduga menerima aliran dana dari Irwan Hermawan, terdakwa pada perkara ini. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi bagi Windi Purnama, terdapat penyerahan uang kepada Windu pada Agustus hingga Oktober 2022.
Menurut kesaksiannya, Irwan menyerahkan Rp 75 miliar kepada Windu dan seseorang yang bernama Setyo. "Agustus-Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000," sebagaimana tertera dalam berita acara pemeriksaan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Fakta persidangan yang kembali menyeret nama Menpora Dito
Fakta lain di sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023), nama Menpor Dito kembali disebut-disebut saksi. Bahkan seorang saksi mengaku pernah dua kali menyerahkan bingkisan ke rumah Dito. Saksi yang dimaksud ialah pegawai PT. Mora Telematika Indonesia bernama Resi Yuki Bramani, anak buah Galumbang Menak Simanjuntak . Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irwan Hermawan dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).
Resi Yuki Bramani mengaku pernah dua kali mengantarkan uang dalam bentuk "bingkisan" ke rumah Dito Ariotedjo di kawasan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
"Sebelum dilanjutkan, bisa lebih jelas lagi, detailnya, Jalan Denpasar di mananya?" tanya hakim. "Di mananya saya lupa,"jawab Resi.
"Itu, kan, rumah-rumah pejabat negara kan di situ?"ungkap hakim mempertegas. "Mungkin, Pak," sambut Resi.
"Jangan mungkin, setahu Saudara?"ujar hakim meninggi. "Saya tidak tahu," jawab Resi kemudian.
Hakim lalu memperjelas alamat yang dituju Resi di Jalan Denpasar. "Alamatnya jelas tidak? … Bisa dijelaskan atau tahu itu alamat siapa?" tanya hakim.
"Jalan Denpasar Nomor 34," terang Resi. "Iya, alamat 34 itu rumah siapa itu?" tanya hakim lagi.
"Rumah Saudara Dito," ungkap Resi. "Dito siapa?" tanya hakim memperjelas. "Dito Ariotedjo," tegas Resi.
"Berapa kali (mengantar) bingkisan ke situ?" tanya hakim. "Dua kali," jawab Resi.
"Dengan besaran yang sama?" tanya hakim lagi. "Yang satu kecil, satu saya enggak tahu sebesar apa," imbuh Resi.
Dari pengakuan Resi itu, hakim kemudian mencecar mengenai sejauh mana dia mengenal sosok Dito.
Disampaikan di persidangan bahwa dia cukup mengenalnya, namun tidak terlalu dekat.
"Saudara sebelumnya sudah kenal dengan Dito Ariotedjo?" tanya hakim. "Cukup," jawab Resi. "Kenal baik?" tanya hakim lagi. "Tidak kenal baik," kata Resi.
Namun jawaban itu tak memuaskan hakim, sehingga Resi kembali ditanya perihal tersebut. "Saudara enggak kenal baik kok saudara berani nyerahin bingkisan, tapi saudara kenal kan? Pernah kenal baik dengan Dito?" tanya hakim kemudian. "Kalau baik tidak, tapi cukup kenal," jawab Resi kemudian, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Momen Hakim Cecar Saksi Resi: Enggak Kenal Baik kok Berani Nyerahin Bingkisan untuk Dito Ariotedjo?
Ciri-ciri Dito ditanyakan hakim ke saksi Irwan Setiawan
Terungkap soal saweran uang korupsi BTS Kominfo berkedok "bingkisan" ini juga sempat ditanyakan hakim tentang ciri-ciri Dito Ariotedjo terhadap saksi Irwan Setiawan.
Irwan Setiawan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kesaksian Irwan Setiawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (26/9/2023) lalu, dalam keterangannya, Irwan mengakui bahwa ada uang yang dibagikan terhadap Dito guna mengamankan kasus. Saat kasus BTS mencuat dan mulai diselidiki Kejaksaan Agung, ada upaya untuk meredamnya.
Irwan mengaku pernah menyerahkan uang total Rp 75 miliar untuk pengamanan kasus tersebut, yakni sebesar Rp 15 miliar ke Edward Hutahaean serta Rp 60 miliar ke Windu Aji Susanto.
Namun, pemberian uang tetap tidak berpengaruh. Bahkan keberadaan Edward kemudian tak diketahui. Selain uang tersebut, masih ada uang lain yang juga diserahkan untuk pengamanan kasus. Nama Dito mulai disinggung oleh Irwan. "Maksudnya mau ditutup?" tanya hakim. "Detailnya kurang tahu, tapi diselesaikan," jawab Irwan.
Hakim kemudian mendalami lagi soal sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan. "Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?" tanya hakim. "Tinggi besar," jawab Irwan.
"Apakah Dito itu adalah Menpora sekarang?" tanya hakim lagi. "Iya," jawab Irwan.
Belum ada tanggapan dari Dito mengenai pemberian dua kali bingkisan tersebut. Namun terkait uang Rp 27 miliar ini, Menpora Dito Ariotedjo sudah diperiksa Kejagung. Dito mengaku sudah menjelaskan seluruhnya kepada Kejagung. "Terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami," kata Dito kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Bundar, Jampidsus Kejagung, Senin (3/7/2023) lalu.
Namun Dito tak menyebutkan detail soal apa penjelasannya kepada penyidik. Politisi Golkar yang juga eks Stafsus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto itu menyerahkan semuanya ke Kejagung. Dito pun sudah dipanggil untuk menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dito dijadwalkan untuk bersaksi di sidang berikutnya, pada Rabu (11/10/2023) mendatang.

Terkait nama Dito yang kerap disebut-sebut saksi di persidangan kasus korupsi BTS Kominfo tersebut, Akademisi Rocky Gerung malah menyenggol Menko Polhukam Mahfud MD.
Rocky Gerung seakan meminta Mahfud MD bertindak. "Masih tidur lelap Pak @mohmahfudmd? Tolong ada yang bangunin belio. :)),"cuit Rocky Gerung dengan meretwit salah satu unggahan salah satau media online nasional yang menayangkan berita tentang Menpora Dito di kasus Korupsi BTS Kominfo. "Dua Bingkisan untuk Dito. Saksi di persidangan mengaku pernah mengantar dua bingkisan kepada Menteri Dito Ariotedjo. Untuk menutupi perkara korupsi BTS.... "demikian re-twit Rocky Gerung, Selasa (10/10/2023).
Hakim sempat sentil karena bersaksi ragu-ragu
Hakim anggota persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo sempat menyentil saksi yang dianggap ragu dan ketakutan dalam memberikan keterangan di persidangan.
Saksi yang dimaksud ialah Resi Yuki Bramani, anak buah terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang dalam kasus ini memiliki posisi sebagai kawan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. "Sepertinya saudara takut mengemukakan pendapat gitu. Saudara takut sama Galumbang bos saudara?" tanya Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Senin (9/10/2023).
Resi yang duduk di kursi saksi saat itu mengelak bahwa dirinya ketakutan. Alih-alih takut, dia malah mengaku segan dengan bosnya, Galumbang Menak yang dianggap sebagai orang tua.
"Tidak pak. Saya sayang sama beliau. Orang tua, pak," kata Resi.
Resi sempat mengungkapkan fakta bahwa bosnya kerap kongkow-kongkow dengan para terdakwa dan tersangka lain dalam perkara ini. Mereka ialah: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Kongkow-kongkow itu dilakukan di kantor Galumbang, yakni PT Moratelematika Indonesia di Jalan Tendean, Jakarta Selatan.
Resi mengaku bahwa dirinya pernah melihat mereka tengah asyik bermain kartu remi. "Kalo enggak salah namanya Salju, pak. Kartu remi. Berempat saja," ujar Resi.
Terungkap genk salju di sidang sebelumnya
Soal Genk Salju ini sebelumnya pernah terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada Senin (18/9/2023) lalu.
Fakta itu disampaikan oleh Lukas Hutagalung, investor dan konsultan proyek BTS. Pada kesempatan itu, Lukas menyampaikan bahwa ada tiga terdakwa yang tergabung dalam Genk Salju.
"Itu merupakan apa? Kumpulan apa Salju?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
"Teman-teman main kartu, Yang Mulia," jawab Lukas Hutagalung.
Dalam permainan kartu itu, ada sejumlah uang yang dipertaruhkan. Katanya, hal itu untuk membuat permainan lebih menarik.
Namun Lukas mengaku tak tahu asal uang yang digunakan teman-temannya untuk berjudi.
Sedangkan dirinya, menggunakan uang yang bersumber dari investasinya di berbagai proyek.
"Untuk menarik supaya interest ada (uang dipertaruhkan). Yang saya dari berbagai investasi saya di banyak proyek," katanya.
Judi kartu oleh Genk Salju ini dilakukan di tempat yang berpindah-pindah.
Namun mereka kerap bermain di kantornya Galumbang, Moratel di Jalan Tendean, Jakarta Selatan.
"Kadang-kadang di kantor abis office hour. Yang saya ikut di Tendean," kata saksi, Lukas Hutagalung.
Kejaksaan Agung Akan Panggil Semua yang Terungkap di Persidangan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan, akan memanggil semua yang orang-orang yang terungkap di persidangan. "Semua yang terungkap dalam fakta hukum di persidangan akan dipanggil kembali dan didalami peran-peran yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (1/10/2023) lalu.
Ketut mengatakan pihaknya akan mengembangkan semua fakta yang terungkap di persidangan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil pihak-pihak yang sudah diperiksa agar kasus ini menjadi transparan. "Terhadap seluruh keterangan yang terungkap di persidangan akan kami kembangkan dan akan kami dalami seluruhnya dan tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
"Termasuk oknum-oknum yang diungkapkan di persidangan sehingga akan menjadi transparan seluruhnya," imbuhnya.
Diketahui, dalam kasus BTS ini sendiri sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini. Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: MENPORA Dito Bersaksi di Sidang Korupsi BTS Kominfo, Beber Pertemuannya dengan Galumbang Simanjuntak
Baca juga: SIDANG KORUPSI BTS KOMINFO - Hakim dan JPU Lembek dan Singkat Mengajukan Pertanyaan ke Menpora Dito
(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)
Baca juga: MENPORA Dito Bersaksi di Sidang Korupsi BTS Kominfo, Beber Pertemuannya dengan Galumbang Simanjuntak
Baca juga: Terkuak Sosok Suryo yang Kembalikan Uang Korupsi BTS Rp 27 Miliar ke Kejagung, Suruhan Menpora Dito?
Baca juga: Sosok Wawan Eks Kiper Persib Terima Uang Korupsi BTS Rp66 Miliar, Ini Peran dan Rekam Jejaknya
Baca juga: Saksi Mahkota Kasus Korupsi BTS Beber Kominfo Ditekan Dalam Rapat di DPR, Komisi I Disiram Rp70 M
Baca juga: KOMENTAR Menpora Dito Namanya Diseret Dalam Kasus BTS 4G Disebut Terima Rp 27 Miliar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.