Berita Viral
Sang Istri Tak Melapor, Dosen dan Mahasiswi di Lampung yang Digrebek Ngamar Dilepas Polda
Mahasiswi dan dosen di Lampung yang digrebek ngamar dan melakukan tindak asusila itu dilepas Polda Lampung karena istri sang dosen tak melaporkan kedu
Selam sebulan pacaran, keduanya sudah 6 kali berhubungan intim.
Si mahasiswi tetap nekat jalin hubungan asmara kendati tahu si dosen telah beristri.
Ya, oknum dosen universitas negeri di Lampung berinisial SHD (31) digerebek warga saat asyik berduaan dengan mahasiswi inisial VO (22).
Ternyata, SHD (31) dan VO (22) sudah menjalani hubungan asmara atau berpacaran satu bulan.
Selama masa itu, keduanya mengaku sudah 6 kali melakukan persetubuhan.

Hal itu diketahui usai keduanya kepergok warga sedang melakukan tidak asusila di sebuah rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Oknum dosen tersebut inisial SHD (31), mengajar di sebuah Universitas Negeri di Lampung
Sementara mahasiswa inisial Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.
Mengenai kasus oknum dosen dan mahasiswi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik buka suara.
Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Dia mengatakan keduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.
"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: GAYA Hidup VO di Medsos Jadi Sorotan, Gemar Traveling, Pacaran dengan Dosen Meski Tahu Beristri
Baca juga: Kampus Tanggapi Kasus Oknum Dosen Digerebek dengan Mahasiswi di Lampung: Dosen Harusnya Membimbing
Umi menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut yakni pada Senin (9/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial SHD (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan yang kedua adalah Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.