Berita Viral
Sang Istri Tak Melapor, Dosen dan Mahasiswi di Lampung yang Digrebek Ngamar Dilepas Polda
Mahasiswi dan dosen di Lampung yang digrebek ngamar dan melakukan tindak asusila itu dilepas Polda Lampung karena istri sang dosen tak melaporkan kedu
TRIBUN-MEDAN.COM – Mahasiswi dan dosen di Lampung yang digrebek ngamar dilepas Polda Lampung.
Adapun mahasiswi dan dosen yang melakukan tindak asusila itu dilepaskan Polda Lampung lantaran tak ada aduan dari pihak yang dirugikan.
Dimana pihak yang dirugikan seharusnya istri dari dosen berinisial SDH.
Namun, sang istri yang dikabarkan bekerja di Bengkulu tidak melaporkan keduanya hingga 24 jam.
Inilah kabar terbaru dari mahasiswi, dosen dan istri dosen di Lampung yang menghebohkan publik.
Seperti diketahui sebelumnya, dosen berinisial SDH (31) digrebek ngamar bareng mahasiswi berinisial VOS (22) di rumahnya.
Perselingkuhan dosen UIN Raden Intan Lampung dan mahasiswi tersebut terungkap setelah keduanya kepergok warga melakukan tindak asusila, Senin (9/10/2023).

Keduanya lantas diamankan warga perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Lampung, lalu dibawa ke Polda Lampung.
Namun, karena tak ada laporan, Polda Lampung melepaskan SDH dan VOS.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, keduanya diamankan setelah 24 jam tak ada aduan dari pihak yang dirugikan.
"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Umi, dikutip dari TribunBandarlampung.com, Kamis (12/10/2023).
Umi menyebut, pihak yang dirugikan seharusnya istri dari SDH.
Namun, sejak keduanya diamankan, istri SDH tak melapor, sehingga tidak dilakukan penahanan.
Baca juga: NASIB Dosen yang Digrebek Warga, Terancam Dipecat dari Kampus, Masih Berstatus Kontrak
Baca juga: Postingan Medsos VO Mahasiswi Lampung yang Digrebek Ngamar Bareng Dosen Beristri Disorot
Kronologi
Dosen di Lampung digerebek ngamar bareng mahasiswinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.