Ahmad Sahroni Minta Polisi Adil Usut juga Dugaan Pemerasaan oleh Ketua KPK pada SYL

Partai NasDem tak tinggal diam terkait penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kadernya Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUN-MEDAN.com -  Partai NasDem tak tinggal diam terkait penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kadernya Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pasalnya, mantan menteri pertanian tersebut bukan menghindar dari panggilan polisi.

Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni (HO)

Syahrul Yasin Limpo mengunjungi ibunya yang sakit di Makassar dan bersedia menjalani pemeriksaan di KPK, yang seharusnya sesuai jadwal pada hari ini, JUmat (13/10/2023).

Sementara itu, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni pun meminta polisi segera mengusut dugaan pemerasan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Sahroni meminta dugaan pemerasan itu segera diusut setelah SYL dijemput paksa oleh lembaga antirasuah tersebut.


"Kalau gitu saya akan menggunakan kewenangan untuk meminta polisi untuk segera (usut)," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023).


Dia meminta polisi untuk bertindak adil bila betul ada dugaan pemerasan yang dilakukan Firli.


"Kalau memang benar ada dugaan pemerasan, maka polisi juga harus melakukan hal yang sama," ujar Sahroni.


"Jangan akhirnya kita dalam dunia ini selalu mengatakan bahwa kekuasaan itu absolut power yang besar, tapi dalam hal ini semua diintimidasi dengan kelemahan seseorang, kan kasihan," sambungnya.


Sahroni pun menyayangkan langkah KPK menjemput paksa SYL.


"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan," tegasnya.


Sahroni mengatakan penjemputan paksa terhadap SYL tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara.


Dia menjelaskan pertama yang harus dilakukan KPK adalah pemanggilan.

Menurut Sahroni, bila pemanggilan pertama SYL tidak hadir maka dijadwalkan ulang.


"Ya itulah, kan kita bicara mekanisme ya. Yang pertama adalah pemanggilan pertama nih. Kan tata hukum beracara. Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mustinya dijadwalkan," ujar Sahroni.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved