Medan Memilih

Gerindra Medan Deklarasi Gibran Cawapres Prabowo, Yakin MK Kabulkan Batas Usia, Pengamat Bilang Ini

DPC Partai Gerindra Medan deklarasikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

|
HO
Prabowo Subianto tengah dijodohkan degan Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo. 

"Kami rasa MK akan memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres sehingga Gibran tetap bisa ikut dalam kontestasi pemilihan presiden pada 2024 mendampingi Pak Prabowo," lanjutnya.

Sejumlah kelompok relawan dan DPC Partai Gerindra di Indonesia mendeklarasikan dukungan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto. Termasuk DPC Medan, yang menyatakan dukungan terhadap Gibran.

Pandangan Pengamat Politik Sumut

Pengamat politik Sumut Anwar Saragih menilai sikap Gerindra yang ngebet menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres Prabowo Subianto, merupakan bentuk rasa frustasi mengingat mantan Danjen Kopassus itu tak pernah terpilih sebagai presiden.

"Ini kan Prabowo udah kalah di banyak Pilpres, tahun 2004 kalah di konvensi capres di Partai Golkar, Pilpres 2009 kalah saat jadi cawapres, dan Pilpres 2014 dan 2019 kalah sebagai capres. Mungkin ini bentuk rasa frustasi kader Gerindra Kota Medan karena tidak pernah menang jadi mengharapkan anak Presiden yang belum cukup umur untuk jadi Cawaprer," kata Anwar kepada Tribun Medan, Kamis (12/10/2023).

Anwar menilai, deklarasi yang turut disampaikan DPC Gerindra Medan untuk memajukan Gibran sebagai pendamping Prabowo terlalu prematur.

Apalagi ada aturan yang membuat Gibran tak lolos persyaratan.

Menurutnya, harusnya DPC Gerindra Medan memahami aturan batas umur calon presiden dan wakil presiden.

Anwar mengatakan, sebaiknya Gerindra menghindari narasi yang bertentangan dengan konstitusi.

"DPC Partai Gerindra Kota Medan harusnya paham kalau usia Gibran saat ini belum 40 tahun dan belum ada putusan MK atau lembaga hukum yang berwenang terkait batas usia pencapresan, jadi ini hanya supaya mendapatkan pemberitaan saja. Dan DPC Partai Gerindra Kota Medan harusnya memahami konstitusi dan tidak bermain api dengan narasi yang bertentangan dengan undang-undang soal Bacawapres," kata dia.

Selain itu, Anwar menyebut bahwa Gibran baru terjun ke dunia politik. Dia bukan sosok yang punya modal kuat sebagai calon wakil presiden andai bukan anak seorang presiden.

"Gibran bukan siapa-siapa tanpa brand anak Jokowi. Dia sama seperti anak muda lain yang saat ini duduk menjadi kepala daerah yang punya relasi dengan kekuasaan. Entah itu yang sedang berkuasa atau yang pernah berkuasa yang punya modal ekonomi dan modal sosial," kata dia.

Menurutnya, Gerindra ingin meraup ceruk suara pendukung Joko Widodo dengan menggaet Gibran sebagai cawapres.

Baca juga: Gibran Terus Didorong Menjadi Bacawapres Prabowo, Ketum PKB Cak Imin: Maju di Pilkada Jateng Saja

Namun, kata Anwar, apa yang disampaikan kader Gerindra tersebut belum tentu berhasil apalagi hingga kini MK belum memberikan putusan.

"Harapan dari tim dari Prabowo tentu dukungan dari Presiden Jokowi yang memiliki segala insfratruktur kekuasaan dalam proses elektoral. Semuanya masih belum pasti sampai MK memberikan putusan soal batas usia capres atau cawapres," kata Anwar.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pekan depan, tepatnya Senin (16/10/2023), membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved