Pilpres 2024
MK Putuskan Usia Capres-Cawapres Hari Senin, Prabowo Inginkan Gibran Wakilnya, Putra Jokowi Tergoda?
Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan batas usia minimal capres dan cawapres 2024 hari Senin (16/10/2023), Prabowo Subianto inginkan Gibran wakilnya
Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan batas usia minimal capres dan cawapres hari Senin (16/10/2023), Prabowo inginkan Gibran wakilnya, Putra sulung Presiden Jokowi tergoda?
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden hari Senin (16/10/2023).
Banyak kabar beredar keputusan MK itu nantinya hanya untuk meloloskan satu kandidat.
Benarkah demikian?
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab rumor tersebut.
Mahfud MD meminta masyarakat tidak perlu berprasangka (buruk) dan menyerahkan seluruhnya ke putusan MK.
"Ya kita tunggu saja putusannya, kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan MK," ujar Mahfud, Kamis (12/10/2023).
MK nantinya akan membacakan putusan itu pada hari Senin (16/10/2023) mendatang.
Sehingga, mantan Ketua MK itu pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai rumor putusan MK itu.
"Empat hari lagi, lalu apa pun putusannya tentu akan difollow up oleh partai politik kan? kan gitu kan? Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru, ndak usah banyak prasangka juga kepada MK. Jangan-jangan nanti kita meramal lalu salah lagi kayak dulu,"tutur Mahfud MD.
Mahfud juga meminta masyarakat jangan meramal-ramal.
Dia menyebut keputusan MK nantinya tentu yang terbaik bagi Indonesia ke depannya. "Ada yang meramal gini-gini ternyata MK-nya gak papa, lalu salah semua ramalan, padahal rakyat sudah terlalu ribut. Yang ini gak usah meramal-ramal, tapi berharap yang terbaik bagi negara ini, gitu ya,"imbuhnya.
Ditawari bergabung TPN Ganjar, Gibran minta waktu konsultasi dulu dengan keluarga
Di sisi lain, Dilansir dari Kompas TV, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan jika ia sudah merespon tawaran dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo.
Gibran mengatakan masih mencari waktu yang tepat untuk bergabung dengan TPN Ganjar.
"Kemarin sudah memberi jawaban (ke Ketua TPN GP Arsjad Rasjid), saya minta waktu untuk konsultasi dulu dengan keluarga, nggih," kata Gibran di Solo, Kamis (12/10/2023).

Prabowo inginkan Gibran jadi wakilnya
Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka paling cocok mewakili ide rekonsiliasi dan ide legacy atau warisan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun ide rekonsiliasi dan ide legacy diakui Fahri menjadi salah satu faktor Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mempertimbangkan sosok bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
"Nah kita lagi memerlukan orang yang tadi tuh melengkapi itu. Dan memang dari semua calon yang ada ini, kalau aturannya mengizinkan, Gibran memang yang paling pas untuk momen ini," kata Fahri dalam program Gaspol! Kompas.com yang dikutip dari kanal YouTube Kompas.com, Jumat (13/10/2023).
Ditanya lebih jauh tentang sosok lain seperti Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang juga dianggap bisa mewakili legacy Jokowi karena berada dalam pemerintahan, Fahri masih kukuh memajukan nama Gibran.
Bukan tanpa sebab, ia mengklaim bahwa sosok Gibran lah yang paling mewakili simbol Jokowi saat ini. "Mohon maaf ya, yang merepresentasikan seluruh gagasan tentang rekonsiliasi dan legacy, ya pewarisan ya memang cuma Gibran," ujar Fahri.
"Yang istilahnya secara kuat mewakili itu. Ya mewakili simbol Pak Jokowi, mewakili juga keinginan kita untuk ke depan itu perlu ada generasi baru yang memikirkan jalan baru dari politik," katanya lagi.
Mantan Wakil Ketua DPR ini lantas mengingat bahwa secara tradisi mengenai wakil presiden memang terkesan simbolik. Ia mencontohkan sosok Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla dan Wapres Maruf Amin juga mewakili simbol tertentu. "Enggak usah debat lah. Pencalonan Pak JK kan sama, simbolik juga. Tokoh NU. Pak Ma'ruf Amin sama," kata Fahri.
Namun, Fahri menegaskan bahwa Indonesia butuh sosok pemimpin baru dan muda serta bisa melanjutkan gagasan besar Presiden Jokowi di masa mendatang.
Sejauh ini, ada tiga nama lain selain Gibran yang turut mencuat sebagai kandidat pendamping Prabowo, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
Hanya saja, pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres masih terganjal persoalan usia. Sebab, sesuai aturan, usia mininum presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun. Namun, untuk diketahui, aturan tersebut tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, MK akan bacakan putusannya dalam sidang pada Senin tanggal 16 Oktober 2023.
Di tempat terpisah, Prabowo Subianto merespons soal Gibran Rakabuming Raka akan menjadi pendampingnya di Pilpres 2024.
Prabowo bilang kalau hal tersebut berdasarkan kehendak rakyat, mau bilang apa?
"Ya bagaimana kalau kehendak rakyat. Ini kita tidak bisa kehendak elit tapi ini kalau ada dukungan dari rakyat. Anda sendiri dengar dimana-mana ya," ungkap Prabowo kepada wartawan di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu lalu. Namun, jadi atau tidaknya Gibran menjadi bakal cawapres akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK akan menentukan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023). "Iya dong (setelah putusan MK) kita tunggu keputusan MK," tegas Prabowo.
Sebelumnya, Gibran mengaku sudah berkali-kali ditawari Prabowo untuk menjadi cawapresnya. Namun kata Gibran, umurnya tak cukup untuk menjadi cawapres. "Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," ujar Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/10/2023).
Wali Kota Solo itu mengaku sudah melaporkan tawaran ini ke petinggi PDIP. Beberapa petinggi yang dilapori Gibran di antaranya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Puan Maharani.
"Dan sudah saya laporkan ke pimpinan PDIP, Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan, dan lain-lain," ungkapnya.
Gibran pun lagi-lagi mengungkap tawaran Prabowo untuk menjadikannya sebagai bacawapres.
"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi bacawapres)," tutupnya.
Diketahui, saat ini aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK.
Pemohon perkara ini terdiri dari sejumlah pihak, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi. Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Ada dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini sebagian diolah dari Kompas.com
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Baca juga: SINDIRAN Telak Rocky Gerung Atas Kesaksian Menpora Dito di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo
Pilpres 2024
Viral Medsos
MK putuskan batas usia capres-cawapres
Prabowo Inginkan Gibran Wakilnya
gibran belum terima tawaran TKN Ganjar
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.