Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

BUNTUT Penjemputan Paksa Eks Mentan, NasDem Minta Dugaan Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri Diusut

Penjemputan paksa dilakukan pada Kamis (12/10/2023), pasca ditetapkannya SYL sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

|
Editor: Satia
Tribunnews
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK 

Pengakuan itu menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengendus dugaan adanya aliran uang diduga hasil korupsi ke partai.

Seperti diketahui bahwa SYL merupakan politisi Nasdem yang sebelumnya menjabat sebagai menteri.

Baca juga: Anak Petani di Lampung Tengah Kritis Ditembak Pengusaha Ternak Dengan Senjata Rakitan

Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri dari Menteri Pertanian agar fokus dalam menjalani proses yang dihadapinya.

Terkait kabar dari KPK itu, Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim mengakui adanya transaksi dari kadernya.

"Bantuan SYL pernah ada sebesar Rp 20 juta ditransfer ke rekening fraksi NasDem DPR RI," kata Hermawi Taslim, Kamis (12/10/2023).

Namun begitu, Hermawi enggan membeberkan alasan Syahrul Yasin Limpo memberikan uang tersebut kepada Partai Nasdem.

"Selebihnya silahkan tanya ke Ahmad Sahroni bendahara fraksi," katanya.

SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Artikel ini Diolah Tribun Jambi

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved