Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

BUNTUT Penjemputan Paksa Eks Mentan, NasDem Minta Dugaan Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri Diusut

Penjemputan paksa dilakukan pada Kamis (12/10/2023), pasca ditetapkannya SYL sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

|
Editor: Satia
Tribunnews
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Partai NasDem berang melihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penjemputan paksa dilakukan pada Kamis (12/10/2023), pasca ditetapkannya SYL sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni nenilai KPK melakukan pelanggaran dalam penindakan hukum.

Baca juga: Inovasi Pengembangan Kompetensi Mekanik Sumut, Honda Gelar TTL 1

Menurutnya bahwa penjemputan paksa Syahrul Yasin Limpo tersebut tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara.

Dia membenarkan jika sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan terhadap eks Menteri Pertanian itu.

Namun pada saat itu Syahrul Yasin Limpo yang berhalangan hadir dijadwalkan untuk dipanggil ulang hari ini, Jumat (13/10/2023).

"Ya itulah, kan kita bicara mekanisme ya. Yang pertama adalah pemanggilan pertama nih. Kan tata hukum beracara. Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mestinya dijadwalkan," ujar Sahroni.

Terlebih, Sahroni menuturkan SYL sudah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam pemanggilan yang kedua.

Baca juga: 10 Rumah Ludes Terbakar di Medan Selayang, Para Korban Sementara Mengungsi di Tenda Milik BPBD

"Nah kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mestinya itu dilalui dulu," ucap dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini pun menilai langkah lembaga antirasuah itu adalah tindakan kesewenangan.

"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan," ungkap Sahroni.

Pertanyakan Alasan KPK

Sahroni lalu mengkritisi alasan KPK yang menjemput paksa SYL dengan alasan takut menghilangkan bukti.

Baca juga: Polisi Segera Jadwalkan Pemeriksaan Ketua KPK Diduga Peras Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Dia mengatakan KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL beberapa waktu lalu.

"Kan bukti yang pertama penggeledahan kan sudah ada. Ngapain lagi, apa yang mau digeledah," tegas Sahroni.

Menurutnya, seharusnya KPK berpaku pada bukti hasil penggeledahan pertama.

"Kalau memang bukti geledah pertama sudah diterima oleh penyidik KPK, mestinya berpaku pada itu. Ini kan tidak. Ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti," ucap Sahroni.

Desak Dugaan Pemerasan Diusut

Di sisi lain, Sahroni pun meminta polisi segera mengusut dugaan pemerasan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap SYL.

Baca juga: KETERLALUAN, Influencer Israel Ejek Warga Palestina, Dengan Pamer Buang Air dan Listrik Yang Hidup

"Kalau gitu saya akan menggunakan kewenangan untuk meminta polisi untuk segera (usut)," jelasnya.

Dia meminta polisi untuk bertindak adil bila betul ada dugaan pemerasan yang dilakukan Firli.

"Kalau memang benar ada dugaan pemerasan, maka polisi juga harus melakukan hal yang sama," ujar Sahroni.

"Jangan akhirnya kita dalam dunia ini selalu mengatakan bahwa kekuasaan itu absolut power yang besar, tapi dalam hal ini semua diintimidasi dengan kelemahan seseorang, kan kasihan," sambungnya.

SYL Dijemput Paksa di Apartemen

Sekadar informasi, KPK telah menangkap SYL di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis malam.

Komisi antikorupsi menangkap SYL karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Politikus NasDem itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: ISRAEL Ultimatum Palestina, Beri Waktu 24 Jam untuk Evakuasi Warga Sipil dari Gaza

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lapangan, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.16 WIB.

Awalnya terdapat tiga mobil beriringan yang memasuki kantor KPK.

Dalam kedatangannya, SYL mengenakan baju putih dengan jaket hitam. Ia mengenakan topi hitam dan masker.

SYL nampak irit bicara ketika ditanyai sejumlah pertanyaan dari wartawan.

Ia pun langsung digiring menuju ke ruang pemeriksaan dengan pengawalan penuh petugas.

Akui Terima Uang

Politisi Partai Nasdem mengaku tak mengetahui uang yang dikirim eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari hasil korupsi.

Uang tersebut sebelumnya dikirim tersangka kasus korupsi itu untuk bantuan bencana alam.

Namun terkait asal usul uang tersebut, politisi Nasdem mengaku tidak mengetahuinya.

Baca juga: PANAS! Nasdem Tak Terima KPK Jemput Paksa Syahrul Limpo, Sahroni: SYL Bukan Menteri Lagi!

Bendahara Umum Partai Nadem, Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa uang yang dikirim Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 20 juta.

"Ke fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam itu bener nilainya Rp 20 juta," ungkap Sahroni, Kamis (12/10/2023).

Ahmad Sahroni mengaku Partai Nasdem tidak tahu menahu asal usul uang tersebut.

Menurutnya, pihaknya hanya menerima bantuan bencana alam dari para kader-kader Partai Nasdem.

"Kita mana tau itu uang dari mananya. Kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam dimanapun berada buat masyarakat yang terkena dampak," katanya.

Lebih lanjut, Sahroni menyatakan pihaknya masih menunggu pernyataan dari KPK soal aliran dana tersebut.

"Langkah selanjutnya tunggu dari KPK," pungkasnya.

Syahrul Yasin Limpo Transfer Sejumlah Uang

Politisi Partai Nasdem mengakui jika Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pernah mentransfer uang sebesar Rp20 juta ke rekening fraksi Nasdem di DPR RI.

Pengakuan itu menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengendus dugaan adanya aliran uang diduga hasil korupsi ke partai.

Seperti diketahui bahwa SYL merupakan politisi Nasdem yang sebelumnya menjabat sebagai menteri.

Baca juga: Anak Petani di Lampung Tengah Kritis Ditembak Pengusaha Ternak Dengan Senjata Rakitan

Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri dari Menteri Pertanian agar fokus dalam menjalani proses yang dihadapinya.

Terkait kabar dari KPK itu, Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim mengakui adanya transaksi dari kadernya.

"Bantuan SYL pernah ada sebesar Rp 20 juta ditransfer ke rekening fraksi NasDem DPR RI," kata Hermawi Taslim, Kamis (12/10/2023).

Namun begitu, Hermawi enggan membeberkan alasan Syahrul Yasin Limpo memberikan uang tersebut kepada Partai Nasdem.

"Selebihnya silahkan tanya ke Ahmad Sahroni bendahara fraksi," katanya.

SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Artikel ini Diolah Tribun Jambi

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved