Berita Viral

Nasib Pilu Pelajar Difabel Diperkosa 7 Pria Bejat di Blora, Dipaksa Melayani, Diiming-iming Makanan

Bejatnya tujuh pria di Blora yang memperkosa pelajar difabel berinisial DS (15) sampai hamil tujuh bulan. Bahkan ada pelaku berusia 52 tahun melakukan

eva.vn
foto ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM – Bejatnya tujuh pria di Blora yang memperkosa pelajar difabel berinisial DS (15) sampai hamil tujuh bulan.

Bahkan aksi bejat tujuh pria di Blora terhadap pelajar difabel berusia 15 tahun itu dilakukan sampai berulang-ulang kali.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi mendapatkan fakta jika korban telah disetubuhi oleh beberapa orang dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Namun, korban hanya mengingat orang yang menyetubuhi korban terakhir.

Adapun pelaku yang menyetubuhi remaja tersebut yakni pria berinisial ES (52).

"Diduga pelaku ES yang terakhir menyetubuhi korban. Saudara ES itu sudah dilakukan berulang-ulang, kurang lebih 20 kali di tiga tempat," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, Jumat (13/10/2023).

Ia menyebut bahwa pelaku telah memperkosa korban di tempat yang berbeda-beda.

Ilustrasi pelecehan seksual - seorang pasien di RSUD RA Kartini Jepara Jateng mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh perawat pria rumah sakit tersebut. Kini perawat tersebut telah dibebastugaskan.
Ilustrasi pelecehan seksual - seorang pasien di RSUD RA Kartini Jepara Jateng mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh perawat pria rumah sakit tersebut. Kini perawat tersebut telah dibebastugaskan. (HO)


Adapun pelajar difabel itu memiliki keterbatasan intelektual.

Hal ini mengakibatkan korban mengalami kesulitan dalam mengingat siapa saja yang melakukan perbuatan tak senonoh terhadapnya.

"Dari 1 sampai 5 orang si korban tidak hafal. Yang hafal hanya si pelaku yang terakhir ini (ES), karena dilakukan berulang-ulang. Hampir 20 kali dan dilakukan di pertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023," ungkap Selamet.

Korban yang memiliki keterbatasan intelektual ini berulang kali dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Pelaku sering merayu dan sering diajak melakukan hubungan badan.

"Korban bisa berulang-kali diajak oleh terduga pelaku, dia diiming-imingi sejumlah uang dan diberikan makanan," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU no 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.

Baca juga: Pengakuan Wanita Hamil Mendadak Kehilangan Janin Usai Tolong Nenek-nenek di Jalan, Gini Kata Dokter

Baca juga: KLARIFIKASI Penyebar Video Siswa SD Bawa Bekal Ulat Sagu, Video Asli Diedit Siswa Lain, Minta Maaf

Hamil 7 Bulan

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved