Berita Sumut

Polres Asahan Rebus 6 Kilogram Sabu, Musnahkan Barang Bukti Milik 5 Tersangka Penyalahguna Narkotika

Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram hasil tangkapan personel Sat Narkoba.

|
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung memusnahkan barang bukti sabu enam kilogram dengan cara direbus ke air mendidih, Jumat (13/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram hasil tangkapan personel Sat Narkoba.

Pemusnahan 6 kilogram sabu dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih.

Baca juga: Anak dan Menantu Ditangkap Polda Sumut Bawa 45 Kg Sabu, M Yakob Divonis Seumur Hidup di PN Medan

Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan milik lima orang tersangka.

"Pagi ini kami melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika hasil tangkapan sebanyak 6,121 kilogram dari lima orang tersangka," kata Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, Jumat (13/10/2023).

Kata Rocky, dari lima orang tersangka itu, salah satunya merupakan milik tersangka Ero Arya Syahputra yakni seberat 2 kilogram

"Rata-rata, tersangka yang kami amankan dan saat ini kami musnahkan barang buktinya, memiliki berat satu kilogram atau lebih," ujar Rocky. 

Menurut mantan Kapolres Pakpak Bharat itu, setelah pemusnahan ini, maka para tersangka akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.

Baca juga: Kapolda Pamer Tangkapan Narkoba Selama 22 Hari, Ribuan Pengedar-Pemakai Ditangkap, 75 Kg Sabu Disita

"Sesuai dengan pasalnya masing-masing, para terdakwa akan menjalani sidang," katanya. 

Rocky menegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, khususnya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Asahan

"Kalau masyarakat mendapatkan informasi adanya yang dicurigai, segera hubungi petugas kami dan akan kami tindaklanjuti. Karena narkoba merupakan musuh kita bersama," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved