Viral Medsos
PROJO Dukung Prabowo, Gibran Berpotensi Jadi Bacawapres, Ini Tanggapan JK soal Kualitas Wapres
Relawan pendukung Presiden Joko Widodo, Pro Jokowi (Projo) resmi mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) 2024.
TRIBUN-MEDAN.COM - Relawan pendukung Presiden Joko Widodo, Pro Jokowi (Projo) resmi mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) 2024.
Dukungan ini disampaikan dalam deklarasi yang digelar di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (14/10/2023) sore.
Mereka datang setelah mendengar arahan Presiden Joko Widodo dalam forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI Projo di Indonesia Arena, di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Sabtu siang.
“Kami menyimpulkan calon yang dimaksud adalah Prabowo Subianto,” kata Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi di depan rumah Prabowo, Sabtu sore.
“Kami dari Projo sepakat mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2024,” ucap dia.
Relawan Projo: “Prabowo Presidenku”
Budi Arie pun meminta relawannya untuk mendukung Prabowo Subianto dalam Pilpres mendatang.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ini menilai, Prabowo merupakan sosok yang layak meneruskan kerja-kerja Joko Widodo.
“Prabowo, Lanjutkan!” Kata Budi Arie.
Sementara itu, Prabowo Subianto menyatakan, menerima dukungan dari relawan Joko Widodo itu.
Ia berjanji akan meneruskan seluruh kerja-kerja Presiden Joko Widodo.
“Saya menerima dukungan ini, saya mengajak semua kawan-kawan kita turun ke rakyat, kita yakinkan rakyat bahwa kita akan menjaga kekayaan negara, bangsa agar nanti bisa dirasakan manfaatnya sebesar-besarnya untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Prabowo.
Ratusan relawan Jokowi yang berkumpul di depan rumah Ketua Umum Partai Gerindra ini pun bersorak-sorak menyuarakan dukungannya.
“Prabowo, Prabowo, Prabowo, Prabowo Presidenku,” sorak para relawan pendukung Joko Widodo itu.
Ketua Badan Pemenangan Pilpres Relawan Pro Jokowi (Projo) Panel Barus tidak menjelaskan secara tegas, tujuan Projo berkunjung ke rumah Prabowo Subianto.
Namun, Panel menyinggung pesan Kepala Negara dalam arahan di Rakernas tersebut.
“Kan tadi lihat dengar bareng-bareng arahannya, gongnya 8 kali itu,” kata Panel saat akan masuk ke rumah Prabowo.

Gibran berpotensi jadi bakal pendamping Prabowo
Sementara, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyebutkan, ada tanda-tanda bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Menurut Zulhas, sapaan akrabnya, tanda-tanda itu terlihat karena Gibran diundang menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pro Jokowi (Projo) pada Sabtu (14/10/2023) hari ini.
"Saya kira tanda-tanda," kata Zulhas sebelum Rakernas Projo di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (14/10/2023).
Adapun nama Gibran baru-baru ini mencuat untuk diusung sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Mencuatnya nama Gibran juga seiring dengan akan diputuskannya uji materi terkait batas minimum usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, Zulhas menegaskan bahwa PAN tetap mengusulkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadi bakal cawapres Prabowo.
Ia tidak mau berandai-andai ketika ditanya kans Erick dipilih menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo.
"Jangan berandai-andai. Nanti kan ada rapat, semalam sudah ada pertemuan delapan partai, nanti akan dilanjutkan lagi besok dan seterusnya," kata Zulhas.
Untuk diketahui, pertemuan antarketua umum partai politik pengusung Prabowo pada Jumat (13/10/2023) telah mengerucutkan kandidat cawapres ke empat nama.
"Empat nama yang bisa saya sampaikan adalah satu calon dari luar Jawa, satu calon dari Jawa Barat, satu calon dari Jawa Tengah, satu calon dari Jawa Timur," ujar Prabowo.
Baca juga: Prabowo Serius Ingin Jadikan Gibran Cawapresnya, Tunggu Putusan MK, Putra Jokowi Keluar Dari PDIP?
Baca juga: Ucapan Ketua MK Seolah-olah Muluskan Langkah Gibran ke Pilpres Dihujat, Rizal Ramli: Memalukan
Jusuf Kalla: Kualitas Wapres Harus Sama dengan Presidennya
Di sisi lain, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla alias JK mengingatkan kepada para calon pemilih agar jeli dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Hal itu diungkapkan JK dalam dialog publik “Pemilu Untuk Siapa, Rakyat dan Negara Di mana” di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Sabtu, (14/10/2023).
JK mengatakan, kualitas calon presiden dan wakil presiden haruslah sama.
"Jadi presiden dan wakilnya harus sama kualitasnya, sama kemampuannya. Karena bahaya, jika tiba-tiba sakit, meninggal atau apapun. Jadi jangan salah berpikir, dan wapres harus siap jadi presiden,” kata JK, dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu.
Peristiwa pergantian akibat presiden lengser pernah dialami Indonesia. JK mencontohkan lengsernya Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang kemudian digantikan Megawati Soekarnoputri.
“Sudah ada bukti waktu Gus Dur mundur, dan Bu Megawati yang gantikan jadi presiden,” ujar JK.
JK menyebutkan, wakil presiden harus siap jika sewaktu-waktu presiden ada halangan.
"Ini yang kadang-kadang dilihat salah, bahwa wapres adalah ban serep. Iya benar, wapres cadangan, jika ada presidennya,” kata JK.
Dalam kesempatan itu, JK juga membandingkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi) pada akhir masa kepemimpinannya.
JK menyebutkan bahwa SBY memposisikan diri netral dan tidak cawe-cawe.
“Nah pada tahun ini, kenapa Pak Jokowi tiba-tiba cawe-cawe? Ada apa ini? Mengapa terlalu berpihak?” ujar JK tanpa merinci maksud cawe-cawe yang dimaksud.
Yusril: Putusan MK akan Mengubah Peta Politik
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presidan-calon wakil presiden akan menjadi perhatian semua pihak. Yusril menilai, putusan MK tersebut akan mengubah peta politik yang ada saat ini.
"Semua mata sepertinya tertuju pada putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan pada tanggal 16 Oktober hari Senin yang akan datang," ujar Yusril, Kamis (12/10/2023).
"Dan saya kira itu akan mengubah peta politik kita ini secara drastis, baik bagi kubu Pak Prabowo maupun kubu Pak Ganjar," kata dia.
Yusril menyampaikan, jika MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres, persoalan menjadi selesai. Namun, hal sebaliknya akan terjadi jika MK membuat keputusan yang sebaliknya.
Lalu, bisa juga MK mengabulkan gugatan, tetapi baru berlaku pada pilpres yang akan datang. "Kalau MK kemudian menerima putusan permohonan usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 menjadi 35 tahun, dan ataupun MK mengatakan tetap 40 tahun, kecuali ada syarat pernah menjadi kepala daerah atau lain-lainnya, maka itu akan terjadi peta perubahan kekuatan politik yang baru dalam beberapa hari yang akan datang, baik pada kubu Pak Prabowo maupun kubu Pak Ganjar," tutur Yusril.
Sementara itu, gugatan batas usia capres-cawapres ini erat kaitannya dengan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang terbentur usia, sehingga tidak bisa maju di Pilpres 2024. Yusril yakin, baik kubu Prabowo Subianto maupun kubu Ganjar Pranowo pasti berebutan Gibran.
"Saya perkirakan, sebenarnya tarik menarik antara kubu ini terhadap Gibran ini cukup besar ya. Bisa saja ini ditarik ke kubu Prabowo, tapi bisa juga kubu Ganjar, menarik ini. Dan ini akan menjadi satu perebutan," ucap dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) pekan depan.
Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Pada Selasa (10/10/2023), Ketua MK Anwar Usman mengonfirmasi bahwa mereka menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), salah satunya untuk finalisasi putusan tersebut.
Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Kemudian, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Pembacaan putusan ini dilakukan hanya empat hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.
Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.
Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.
Sejumlah pihak khawatir, MK dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik Joko Widodo (Jokowi). Sebab, jika gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka putra sulung Jokowi yang kini menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju ke pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Mengingat, pada tahun ini usia Gibran menginjak 36 tahun. Apalagi, Gibran sendiri mengakui bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk menjadi bakal cawapresnya di Pilpres 2024. "Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan (PDI-P). Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah pada 9 Oktober 2023.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Prabowo Serius Ingin Jadikan Gibran Cawapresnya, Tunggu Putusan MK, Putra Jokowi Keluar Dari PDIP?
Baca juga: Andika Perkasa Tidak Gentar Relawan Jokowi Projo Dukung Prabowo, PDIP Akan Umumkan Pasangan Ganjar
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Baca juga: SINDIRAN Telak Rocky Gerung Atas Kesaksian Menpora Dito di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo
Baca juga: Edward Hutahaean Sosok Pengaman Kasus Korupsi BTS 4G di Kejagung, Terima Uang Rp 15 Miliar
Baca juga: Edward Hutahaean Lesu Ditahan, Dulu Ancam Buldozer Kemenkominfo Jika Tak Dikasih Jatah Rp 124 Miliar
projo dukung prabowo
Gibran Berpotensi Jadi Bacawapres
Tanggapan JK soal Kualitas Wapres
Jusuf Kalla
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.