Berita Viral

Ucapan Ketua MK Seolah-olah Muluskan Langkah Gibran ke Pilpres Dihujat, Rizal Ramli: Memalukan

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dihujat habis-habisan oleh sejumlah tokoh publik. 

HO
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dihujat habis-habisan oleh sejumlah tokoh publik.  

Dirinya menilai pernyataan Anwar Usman soal Nabi Muhammad SAW mengangkat Muhammad Al Fatih sebagai Panglima Perang adalah salah.

Mengingat, Nabi Muhammad SAW wafat pada tahun 632 masehi, sedangkan Muhammad Al Fatih menjadi Panglima Perang dan menaklukan Konstantiopel pada 1453 masehi.

"Sia2 rasanya belajar Hulasoh nurul yaqin di gontor krn ketua MK ngarang sendiri sejarah Muhammad al Fatih. Demi ponakan istrinya dia mengarang Kalau Nabi Muhammad Angkat M. Alfatih jd panglima perang. Pdhl wkt al Fatih taklukkan konstantinopel Nabi Muhammad SAW sdh wafat. Astaghfirullah," tulis Umar.

Postingan Umar pun disambut ramai masyarakat.

Beragam tanggapan pun dituliskan dalam kolom komentar.

Termasuk Said Didu yang mengunggah ulang postingan tersebut.

Dalam status twitternya @msaid_didu, Said Didu menyebut Anwar Usman pembohong.

"Ternyata dia PEMBOHONG juga !!! Dinasti PEMBOHONG?" tulis Said Didu.

Status Said Didu pun disambut ramai masyarakat.

Pro dan kontra pun mengisi kolom komentar postingannya.

Sebut MK Sebagai Mahkamah Keluarga, Rizal Ramli: Jokowi Jatuh Kita Bubarkan MK Abal-abal Ini!

Tak hanya Said Didu, Ekonom sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dr Rizal Ramli turut menyoroti gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia Capres-Cawapres.

Terdapat dua gugatan yang disorotinya, yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Selanjutnya, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, yang meminta 'pengalaman sebagai penyelenggara negara' dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sehingga Capres-Cawapres yang belum genap berusia 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai Bupati, Wali Kota dan Gubenur dapat maju sebagai Capres-Cawapres.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved