Respons KPK, Nasdem Siapkan Somasi, Polda Intensifkan Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Panik?
Partai NasDem berncana akan melayangkian somasi kepada komisioner KPK Alexander Marwata. Bagaimana respons KPK.
TRIBUN-MEDAN.com - Partai NasDem berncana akan melayangkian somasi kepada komisioner KPK Alexander Marwata.
Bagaimana respons KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata merespons dengan santai soal kemungkinan akan disomasi Partai NasDem.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Panik, Polda Metro Kebut Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Adapun somasi itu berkaitan dengan pernyataan Alex yang menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar miliaran rupiah ke Partai NasDem atas arahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Alex mengatakan dugaan yang disampaikannya berdasarkan alat bukti yang diperoleh saat penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Apa yang saya sampaikan kemarin tentunya berdasarkan alat bukti yang diperoleh pada saat penyidikan," kata Alex kepada awak media, Sabtu (15/10/2023).
Kata Alex, apa yang disampaikan dirinya terkait dugaan aliran dana ke Partai NasDem bukanlah pernyataan pribadi. Dia menyebutkan hal itu mewakili KPK.
"Dan itu bukan pernyataan pribadi. Tetapi saya mewakili pimpinan dan lembaga," kata Alex.
Sebelumnya, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah adanya aliran uang sebesar miliaran rupiah ke partai atas perintah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Adapun pernyataan adanya aliran uang dimaksud dilontarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada saat jumpa pers penahanan SYL di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).
Atas dasar itu, kata Sahroni, NasDem mempertimbangkan untuk menyomasi pimpinan KPK Alexander Marwata.
Baca juga: Daftar Lengkap Mutasi Polri Terbaru, Sebanyak 55 Pati dan Pamen Dimutasi, Berikut Nama-namanya
Pasalnya, pernyataan Alex dimaksud dinilai telah menjustifikasi seolah-olah NasDem menyuruh Syahrul Yasin Limpo untuk korupsi.
"Parta kita dirugikan atas informasi yang dilakukan oleh pimpinan KPK Pak Alex Marwata. Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata dengan ucapannya. Kami mempertimbangkan," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2023).
"Kami mempertimbangkan, kami sudah rugi di hadapan publik seolah-olah partai kami ini adalah partai korupsi yang diduga disebutkan terbuka oleh pimpinan KPK yaitu Pak Alex Marwata," imbuh Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
Sebelumnya KPK melalui Wakil Ketua Alexander Marwata menyatakan ada uang senilai miliaran rupiah dalam kasus SYL yang mengalir ke Partai NasDem.
Uang tersebut diduga untuk kepentingan partai tersebut.
"Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," kata Alex dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Alex belum menyebut angka pasti berapa aliran uang kepada NasDem tersebut. Hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan.
"Ini masih didalami," ujar Alex.
Adapun dalam kasus ini, SYL diduga melakukan korupsi dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementerian Pertanian, melalui dua tersangka lainnya yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.
Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.
Penggunaan uang itu juga disebut oleh Alex untuk pembayaran cicilan kartu, cicilan pembelian mobil Toyota Alphard SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga perawatan wajah bagi keluarganya yang nilainya miliaran rupiah.
Selain itu, disebut Alex, terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.
KPK juga menyatakan bahwa penerimaan-penerimaan lain diduga gratifikasi SYL bersama tersangka lainnya akan terus didalami dan ditelusuri.
Atas perbuatannya, SYL dkk dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus SYL juga dijerat sebagai tersangka TPPU.
Ketua KPK Panik
Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penyidikan Polda Metro Jaya.
Terduga yang jadi terlapor pimpinan Komisi Pemberantasan Korups (KPK).
Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini menggesa penyidikan dengan memanggi saksi di antaranya ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.
Bahkan Polda Metro pun akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
Baca juga: Novel Baswedan Buka-Bukaan, Sebut Banyak Pejabat yang Diperas Oknum KPK, Ada yang Kepala Daerah

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat bahwa Ketua KPK Firli Bahuri sedang dilanda kepanikan akibat Polda Metro Jaya makin intensif menyidik perkara dugaan pemerasan.
Menurut Yudi, hal itu yang kemudian membuat Firli buru-buru menandatangani surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Ini ada khawatiran dan kepanikan Firli Bahuri sehingga menandatangani langsung surat penangkapan itu," ujar Yudi kepada awak media, Sabtu (14/10/2023)
Baca juga: BERITA PANAS KPK Lagi Novel Baswedan Bocorkan Info Kepala Daerah Diperas Oknum KPK
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini meyakini adanya keterkaitan antara kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri dengan kasus yang kini tengah disidik KPK.
Keyakinan kian bertambah menyusul Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini telah menaikan perkara itu ke tingkat penyidikan, artinya sudah ada cukup bukti dan saksi untuk menjerat tersangka dalam kasus ini.
"Kita tahu saksi adalah orang yang mendengar, melihat dan mengalami dugaan kasus tindakan pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK," sebut Yudi.
Dihubungi terpisah, hal serupa disampaikan mantan penyidik KPK lainnya, Novel Baswedan.
Novel menilai, ada upaya dari Firli Bahuri untuk menutupi perkara dugaan pemerasan yang kini bergulir di Polda Metro Jaya.
"Saya melihat ini adalah cara untuk menghalang-halangi perkara pemerasannnya (Firli)," kata Novel saat dihubungi pewarta, Jumat (13/10/2023).
Novel menambahkan, surat perintah penangkapan yang ditandatangani Firli pun mesti diuji, sebab telah menyalahi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 dikarenakan pimpinan KPK tidak lagi sebagai penyidik.
Baca juga: Kejanggalan Surat Penangkapan SYL Diteken Ketua KPK Firli Bahuri, Novel Baswedan: Menabrak UU
"Kalau sah tidaknya tentu ada proses yang harus dibuktikan dalam UU," ujar Novel.
Sebelumnya, KPK telah menangkap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (12/10/2023) malam.
Adapun mantan Mentan SYL ditangkap oleh penyidik KPK di kediaman anaknya yang berada di Apartemen La Maisson, Barito, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, merasa janggal penangkapan kliennya oleh tim penyidik KPK dikarenakan surat penangkapan yang dikeluarkan itu, berbarengan dengan surat panggilan pemeriksaan yang sama-sama dikeluarkan KPK pada tanggal 11 oktober 2023.
Dalam surat penangkapan yang beredar di kalangan awak media, terungkap bahwa Firli menandatangani surat itu mengatasnamakan selaku pimpinan KPK serta selaku penyidik.
Narasi penyidik inilah yang kemudian menjadi masalah, sebab menurut UU KPK, pimpinan komisi antirasuah tidak lagi bertindak sebagai penyidik.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.