GIBRAN Unggah Emoji Ketawa Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Dengan ditolaknya gugatan uji materi, maka Gibran Rakabuming yang masih berusia 36 tahun tidak bisa berlaga di Pilpres 2024.

TRIBUN-MEDAN.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memposting unggahan di akun X pribadinya @gibran_tweet dengan penyertaan emoji tertawa di tengah penolakan gugatan usia capres-cawapres 35 tahun.

Postingan itu diunggah oleh Gibran pada Senin (16/10/2023).

Dengan ditolaknya gugatan uji materi, maka Wali Kota Solo tersebut yang masih berusia 36 tahun tidak bisa berlaga di Pilpres 2024.

Seperti diketahui, jelang putusan MK, narasi tentang Gibran yang diusulkan untuk menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto cukup ramai disuarakan.

Narasi tentang tebak-tebakan ditolak atau diterimanya gugatan pun meramaikan media sosial.

Sampai ada yang menyebut singkatan MK menjadi Mahkamah Keluarga dengan mengaitkan Ketua MK yang merupakan ipar Jokowi, dan putusannya yang sangat erat dengan masa depan karier politik Gibran.

Usulan Prabowo-Gibran sempat disampaikan oleh PBB yang merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju bersama Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, Gelora dan Garuda.

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved