Pilpres 2024
HAKIM Konstitusi 'Terpecah' Kabulkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres
Keputusan MK yang mengabulkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk jadi capres-cawapres di Pemilu 2024, diwarnai beragam pendapat
TRIBUN-MEDAN.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk jadi capres-cawapres di Pemilu 2024, diwarnai beragam pendapat dari sembilan hakim konstitusi.
Lima hakim mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Meski begitu, ada dua hakim yang setuju namun punya alasan berbeda. Keduanya yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.
Sementara empat hakim konstitusi lainnya tidak setuju atau menyatakan dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.
Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Alasan Berbeda cuma Gubernur
Dalam persidangan, Enny Nurbaningsih membeberkan alasan berbeda yang didapati dirinya terhadap materi gugatan ini.
Menurut Enny, sejatinya materi permohonan dari pemohon sudah secara spesifik membeberkan batasan mana penyelenggara daerah atau kepala daerah yang bisa maju di Pilpres.
"Dalil Pemohon telah secara spesifik menguraikan kaitan dengan berpengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Enny dalam ruang sidang.
Namun kata dia, sesuai dengan tingkatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, maka dalam konteks ini Gubernur sebagai kepala daerah otonom dan juga wakil pemerintah pusat yang relevan untuk mendekat pada level penyelenggara urusan pemerintahan yang lebih tinggi.
Sementara, setingkat wali kota atau wakil wali kota dinyatakan Enny belum pada tahap level penyelenggara urusan pemerintahan yang tinggi.
"Dengan demikian saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum Pemohon yakni berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang," kata dia.
Sosok Gibran
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.
“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” demikian bunyi gugatannya.
Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.
“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.
Baca juga: Duta Besar Israel untuk PBB: Menginvasi Gaza Bukan untuk Merebut Daerah, Tapi untuk Menumpas Hamas
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan concurring opinion atau alasan berbeda atas dikabulkannya gugatan tersebut.
Enny mengatakan, petitum yang diajukan pemohon tidak selengkap sebagaimana permohonan awal pemohon.
Di mana dalam berkas perbaikannya, Enny menjelaskan, petitum pemohon tidak memasukan frasa paling rendah 40 tahun sebagai calon presiden maupun calom wakil presiden.
"Pemohon tulis dengan tanda baca yakni kutip titik, titik, yang seolah terbaca terdapat kutipan frasa yang tidak perlu ditulis lagi oleh pemohon tetapi cukup ditulis dengan menggunakan simbol tersebut," kata Enny dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK supaya norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi... atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Enny, penulisan petitum tersebut tidak selengkap sebagaimana permohonan awal. Di mana dalam permohonan awal petitum pemohon menyatakan berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
"Dalam perbaikan permohonannya pemohon tidak memasukan frasa berusia paling rendah 40 tahun," tegas Enny.
(*/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
hakim konstitusi
gugatan batas usia Capres
Mahkamah Konstitusi
Gibran Rakabuming
Prabowo Subianto
Pilpres 2024
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.