Pilpres 2024
Respons Gerindra Sumut usai MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres
MK menolak gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam putusan tersebut MK menolak seluruh gugatan yang diajukan PSI.
Menanggapi hal itu, DPD Gerindra Sumut mengatakan, putusan MK tersebut baru satu dari sebelas gugatan batas usai yang diajukan ke MK.
Baca juga: Gerindra Medan Deklarasi Gibran Cawapres Prabowo Subianto: Sosok Pemuda yang Cerdas
"Itukan yang masuk ke MK ada 11 gugatan, ya kita tunggu lah putusan MK tentang batas usia dan tambahan-tambahan pasal lainya, itukan masih sebagai yang diputuskan. Kan masih 1 dari 11 gugatan," kata Sekretaris Gerindra Sumut Sugiat Santoso kepada Tribun Medan, Senin (16/10/2023).
Sugiat mengatakan, selain usai Capres, ada gugatan yang meminta usia dibawah 40 tahun dapat maju sebagai presiden atau wakil presiden jika memiliki pengalaman sebagai kepala atau wakil kepala daerah.
Gerindra pun, kata Sugiat, masih menunggu keputusan MK secara menyeluruh soal usia Capres oleh MK.
"Tapi nanti kita liat seluruh putusan MK, frasa 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Karena salah satu gugatan itu, katakanlah usia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Sugiat.
"Jadi walau usianya dibawah 40 tahun selama dia pernah berpengalaman sebagai kepala atau wakil kepala daerah tetap bisa maju. Tapi itu memang belum diputuskan, kita masih menunggu siang ini," ujar dia.
Baca juga: Foto Prabowo dan Gibran Terpampang Besar di Jalinsum Kabupaten Deli Serdang
Sebelumnya sejumlah pengurus Gerinda di Sumut menyampaikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk mendampingi Prabowo Subianto.
Sugiat mengaku, harapan MK mengabulkan gugatan usia Capres tak hanya untuk Gibran seorang. Dia menyampaikan, gugatan masa usai Capres guna membuka jalan bagi anak anak muda untuk dapat menjadi pemimpin bangsanya.
Menurutnya, batas usai Capres yang mesti berusia 40 tahun sangat tidak memiliki subtansi.
Dia mencontohkan banyak negara-negara di Eropa yang memiliki pemimpin muda dan berhasil memajukan negaranya.
"Putusan ini kan bukan soal Gibran saja, tapi kepada seluruh anak muda agar bisa mengabdi terbaik bagi bangsa ini. Karena tidak ada alasan yang paling subtansi usai dibawah 40 tahun tidak bisa memimpin negara, banyak contoh dibanyak negara Perdana Menteri dan kepala negaranya itu masih sangat muda, seperti di Eropa dan berhasil memimpin negara," kata Sugiat.
Baca juga: Puluhan Anak Muda Asal Sumut Ramai-ramai Gelar Aksi Dukung Gibran Jadi Calon Wakil Presiden
Gerindra mengaku, jika dukungan terhadap Gibran sebagai pendamping Prabowo adalah untuk mendukung anak-anak muda berpotensi sebagai kepala negara.
Termasuk Gibran yang saat ini sebagai walikota Solo agar memberi dedikasinya kepada Indonesia.
"Secara subtansi dukungan kita kepada Gibran untuk memberikan kesempatan bagi anak muda untuk memimpin negara. Ya kalau 35 tahun sudah pernah memimpin daerah dan daerah itu berhasil dipimpinnya trus dia punya kapasitas, integrasi sebuah bangsa kenapa tidak," tutup Sugiat.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Gerindra Sumut
MK Tolak Gugatan PSI
Mahkamah Konstitusi
Batas Usia Capres-Cawapres
Pilpres 2024
Tribun Medan
PSI
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.