Pilpres 2024

Gerindra Sumut Sambut Hangat Putusan MK, PDIP Sumut Turut Beri komentar, Baliho Gibran Bermunculan

Gerindra Sumut menyambut hangat putusan MK soal gugatan syarat pendaftaraan capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

|
HO
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin (16/10/2023). 

Lanjut Bacaleg PDIP itu, sebagai negara hukum sudah selayaknya semua orang mematuhi aturan yang sudah diputuskan. 

Saat ditanya lebih jauh soal putusan MK yang memberi ruang bagi Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto, Aswan tak menjawab. 

"Kita negara yang menjunjung tinggi hukum maka kita pun harus taat hukum," kata dia. 

Tanggapan Pakar Hukum

Pakar Hukum Tata Negara Universitas HKBP Nommensen Medan, Januari Sihotang mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui wewenangnya soal putusan masa usai calon presiden. 

"Dalam perkara ini, MK justru sudah melampaui wewenangnya, dari yang seharusnya sebagai negative legislator atau membatalkan UU yang bertentangan dengan UU menjadi positive legislator yang membuat atau menambah norma UU," kata Januari kepada Tribun Medan, Senin (16/10/2023). 

Januari mengatakan, soal perubahan usia Capres mestinya diputuskan oleh pembentuk UU yakni legislatif. 

Namun putusan MK yang awalnya menolak gugatan usai Capres karena menyebut open legal policy kemudian memasukkan syarat lainnya pada putusan selanjutnya yang menunjukkan sikap saling bertolak belakang. 

"Positive legislator itu seyogianya merupakan wewenang dari pembentuk UU yakni legislatif dan eksekutif. Walaupun memang, MK sudah sering melakukan ini misalnya dalam hal keserentakan Pemilu beberapa bulan lalu dan diperbolehkannya menggunakan KTP sebagai syarat mencoblos dalam Pemilu pada tahun 2009 lalu," lanjut dia. 

Januari pun lalu mengamati sikap hakim MK yang ragu ragu sehingga membuat putusan berubah ubah. Misal putusan 90 dan 91 dimana pada putusan itu hakim memiliki pandangan yang berbeda-beda. 

"Bahkan 2 dari 5 Hakim MK yang mengabulkan putusan tersebut memiliki alasan berbeda (concuring opinion). Ini artinya bahwa MK tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat untuk mengabulkan putusan ini," kata Januari. 

Januari menyebut putusan MK tersebut sangat cepat berubah dalam hanya hitungan menit. Padahal dalam putusan sebelumnya MK sudah menolak syarat usia Capres-Cawapres dan bersepakat menyatakan bahwa syarat Capres-Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah open legal policy. 

"Namun, hanya dalam hitungan jam justru mengabulkan Putusan 90 dengan menambahkan alternatif yakni frasa pernah atau sedang menjabat kepala daerah," kata dia. 

Baca juga: Ternyata Sehari Sebelum Putusan MK, Gibran Diminta Menghadap Megawati Soal Isu Jadi Cawapres Prabowo

Selain itu, dalam rapat permusyawaratan Hakim, terjadi perubahan susunan atau komposisi Hakim. Dalam putusan 29, 51 dan 55, hanya ada 8 Hakim MK yang ikut serta, namun dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk Putusan 90 lengkap menjadi 9. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved