VIRAL PUTUSAN MK
PDIP: Ilmu Sulap dan Silat, Mahfud MD: Tak Akan Mengubah Keadaan, KPU Langsung Sesuaikan Aturan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan seseorang dengan usia di bawah usia 40 tahun
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
PDIP Heran dengan Putusan MK Bisa Berubah dalam Sekelebat
Di sisi lain, politisi senior PDI-P Hendrawan Supratikno sepandangan dengan hakim konstitusi Saldi Isra yang mengaku bingung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres yang bisa berubah dalam sekelebat. Hendrawan setuju dengan diksi yang digunakan Saldi yaitu "sekelebat".
Ini pun dinilai mewakili banyak pihak yang juga bingung atas putusan MK tersebut. "Berubah sekelebat, diksi yang digunakan Prof. Saldi, biasanya ada dalam ilmu sulap dan ilmu silat. Bukan dalam ilmu hukum yang lazim kita pahami," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Hendrawan lantas menanyakan bagaimana pihak lain memandang putusan MK jika Saldi saja sebagai hakim konstitusi mengaku kebingungan. "Wah kalau Prof Saldi Isra saja bingung, bagaimana yang lain," imbuhnya.
Anggota Komisi XI DPR ini juga berpandangan, Saldi telah berani menyampaikan apa yang dialaminya terkait putusan MK tersebut.
Lebih jauh, ditanya soal bagaimana sikap PDI-P merespons putusan MK, dirinya hanya mengucap kata sabar. "Kita harus sabar menyelesaikan kerumitan dan kecemasan sebagai konsekuensi dari keputusan MK tersebut," pungkas Hendrawan.
Menko Polhukam Mahfud MD: Protes pada Putusan MK Tak Akan Mengubah Keadaan
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, protes atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres dan cawapres tidak akan mengubah keadaan.
“Kalau protes terhadap putusan MK, ya protes, tapi tidak akan mengubah keadaan,” kata Mahfud, ditemui di Hotel JW Marriott, Surabaya, Senin (16/10/2023).
Mahfud mengatakan, untuk saat ini langkah protes yang bisa dilakukan adalah melalui analisis, kajian atau mengampanyekan pemilihan umum (Pemilu) dengan rasional dan bermartabat. “Protesnya itu bukan lagi masalah hukum, tapi masalah analisis ilmunya. Protes dengan ajakan menuju Pemilu yang benar dan rasional, aman dan bermartabat, itu bisa dikampanyekan,” jelasnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, bisa mendaftarkan diri sebagai capres atau cawapres meskipun berusia di bawah 40 tahun. “Kalau memang putusannya orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah itu boleh (mendaftar capres/cawapres), kalau putusannya berbunyi begitu, ya artinya boleh,” ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, putusan MK sudah bersifat final dan mencoret atau menambahkan ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.
“Karena putusan MK itu bersifat final, artinya dia bisa membuat ketentuan lain dari yang ada di UU, yang prinsipnya itu mencoret sebenarnya, bukan membuang,” ujarnya.
Tak jadi alasan tunda Pemilu Mahfud MD mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga tak jadi alasan untuk menunda Pilpres dan Pemilu.
Mahfud menyebut, semua pihak harus siap dengan apa pun keputusan MK. Termasuk, mengenai capres-cawapres berusia minimal 40 tahun yang berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Sekarang saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda pemilu, semua harus siap ikut Pemilu, dengan putusan MK,” kata dia.
Viral Medsos
putusan MK
PDIP: Ilmu Sulap dan Silat
Mahfud MD: Tak Akan Mengubah Keadaan
KPU Langsung Sesuaikan Aturan
15 Tuntutan Para Buruh se-Sumut, Begini Respons Gubernur Sumut Bobby Nasution |
![]() |
---|
Tampang Pembunuh Lina boru Simanjuntak, Berikut Motif dan Identitasnya |
![]() |
---|
Truk Bermuatan Ganja Tabrak Kanit Lantas di Aek Kanopan, 2 Kurir Narkoba Asal Bekasi Ditangkap |
![]() |
---|
1 Pelaku Pembunuh Siswa SMP Belum Ditangkap, Polisi Pakai Peran Pengganti Saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
PEMICU Asnawi Mangkualam Ikutan Dihujat Usai Pratama Arhan dan Azizah Salsha Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.