Eks Panglima GAM Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi Uang Keamanan
Izil Azhar alias Ayah Merin, eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang dituntut 5 tahun penjara di PN Medan dalam perkara gratifikasi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Izil Azhar alias Ayah Merin, eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara gratifikasi uang keamanan.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pindana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Abidin di hadapan Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan, Rabu (18/10/2023).
Dalam nota tuntutannya, Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Agus Prasetya dan Lio Bobby Sipahitar mengatakan, pada tahun 2004 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) memiliki anggaran kegiatan Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang.
"Anggaran tersebut, lanjut JPU, diperuntukkan sebagai Kawasan Industri Perikanan Terpadu Internasional pada Kawasan Perdagangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2004," kata Jaksa.
Kemudian, pada tahun 2006 hingga 2011, BPKS melanjutkan kegiatan pembangunan Dermaga Sabang yang tetap dibiayai oleh APBN namun sempat terhenti pada tahun 2005 karena adanya bencana tsunami pada akhir tahun 2004.
Sedangkan di tahun 2004 hingga 2005, BPKS dipimpin Zubir Sahim dan dilanjutkan Syaiful Achmad (2006 hingga 2010) disusul Ruslan abdul Gani (2010 hingga 2011).
"Selanjutnya, di tahun 2007 hingga 2012, Irwandi Yusuf menjabat selaku Gubernur Aceh yang secara ex officio juga sebagai Ketua Dewan Kawasan Sabang, sedangkan terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin sejak tahun 2000 menjadi Panglima GAM Wilayah Sabang," ucapnya.
Kemudian pada tahun 2006 Irwandi Yusuf memberitahukan T Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS, menyampaikan bahwa terdakwa sebagai panglima GAM Wilayah Sabang yang bertanggung jawab atas keamanan proyek Dermaga Sabang.
Bahwa telah menjadi kebiasaan di wilayah Aceh adanya biaya pengamanan dan biaya lain-lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pengeluarannya dalam pelaksanaan pekerjaan.
Menyikapi adanya permintaan uang keamanan proyek tersebut, sejumlah ketidaklaziman pun terjadi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang dijabat oleh Ramadhany (2006 sampai 2011).
"Dalam perkara tersebut terdakwa Izil Azhar dan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima uang (gratifikasi) sebesar Rp 34.875.801.140," urai Jaksa.
Duduk di Kursi Roda, dr Paulus Terdakwa Perusak Pagar Dituntut 4 Tahun di PN Medan |
![]() |
---|
Abang Adik yang Buang Bayi Hasil Hubungan Badan Lewat Ojol Diadili di PN Medan |
![]() |
---|
Bendahara Desa Banjar Hulu Simalungun Jalani Sidang Perdana terkait Perkara Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Diupah Rp 30 Juta, Kurir 4 Ribu Pil Ekstasi Dihukum Mati Hakim PN Medan |
![]() |
---|
Diduga Penyidik Poldasu Lakukan Rekayasa Proses Hukum, Hakim PN Medan Batalkan Penetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.