Eks Panglima GAM Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi Uang Keamanan

Izil Azhar alias Ayah Merin, eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang dituntut 5 tahun penjara di PN Medan dalam perkara gratifikasi

Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/Edward
Izil Azhar alias Ayah Merin, Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang saat mendengar nota tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara gratifikasi uang keamanan, Rabu (18/10/2023). 

Aliran dana bersumber dari proyek pembangunan dermaga bongkar tersebut juga ke sejumlah pihak maupun perusahaan (korporasi).

Ketidaklaziman lainnya, di tahap awal (perencanaan) sarat dengan rekayasa seolah dilakukan tender terbuka padahal faktanya secara Penunjukan Langsung (PL).

Di tahun 2006 hingga 2011 pekerjaan dilaksanakan PT Nindya Sejati (NS) dengan Joint Operation (JO) dengan PT Tuah Sejati (TS) dengan alasan merupakan perusahaan lokal yang digunakan untuk memudahkan komunikasi terkait keamanan dan pengeluaran biaya-biaya yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Dalam rangka kerja sama operasional tersebut, kemudian Heru Sulaksono selaku Kepala Kantor PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumatera Utara (Sumut) dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) membentuk Board of Management (BoM) Nindya Sejati JO dengan susunan pengurus yaitu dari pihak PT NK.

"Di mana Sabir Said selaku Kepala Proyek dan Bayu Ardhianto selaku Administrasi Keuangan, sedangkan dari pihak PT Tuah Sejati (TS), Zainuddin Hamid alias Let Bugeh (almarhum) selaku Direktur Utama (Dirut) PT TS, Muhammad Taufik Reza (Direktur) dan Carbella Rizkian (staf keuangan)," ujarnya.

Selain itu diduga kuat telah terjadi pengurangan volume dan kualitas pekerjaan Dermaga Bongkar Sabang namun dibayarkan kepada rekanan seratus persen. (cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved