Eks Panglima GAM Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi Uang Keamanan
Izil Azhar alias Ayah Merin, eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang dituntut 5 tahun penjara di PN Medan dalam perkara gratifikasi
Aliran dana bersumber dari proyek pembangunan dermaga bongkar tersebut juga ke sejumlah pihak maupun perusahaan (korporasi).
Ketidaklaziman lainnya, di tahap awal (perencanaan) sarat dengan rekayasa seolah dilakukan tender terbuka padahal faktanya secara Penunjukan Langsung (PL).
Di tahun 2006 hingga 2011 pekerjaan dilaksanakan PT Nindya Sejati (NS) dengan Joint Operation (JO) dengan PT Tuah Sejati (TS) dengan alasan merupakan perusahaan lokal yang digunakan untuk memudahkan komunikasi terkait keamanan dan pengeluaran biaya-biaya yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam rangka kerja sama operasional tersebut, kemudian Heru Sulaksono selaku Kepala Kantor PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumatera Utara (Sumut) dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) membentuk Board of Management (BoM) Nindya Sejati JO dengan susunan pengurus yaitu dari pihak PT NK.
"Di mana Sabir Said selaku Kepala Proyek dan Bayu Ardhianto selaku Administrasi Keuangan, sedangkan dari pihak PT Tuah Sejati (TS), Zainuddin Hamid alias Let Bugeh (almarhum) selaku Direktur Utama (Dirut) PT TS, Muhammad Taufik Reza (Direktur) dan Carbella Rizkian (staf keuangan)," ujarnya.
Selain itu diduga kuat telah terjadi pengurangan volume dan kualitas pekerjaan Dermaga Bongkar Sabang namun dibayarkan kepada rekanan seratus persen. (cr28/tribun-medan.com)
Foto Bobby Nasution Bareng Topan Ginting Ditampilkan dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut di PN Medan |
![]() |
---|
KPK Belum Lakukan Pelimpahan Berkas Topan Ginting ke PN Medan, KPK: Untuk Apa Buru-buru |
![]() |
---|
Lie Yung Menangis Minta Keadilan, Terdakwa Pemalsuan Lebih Tinggi dari Pelaku Utama, |
![]() |
---|
Pembunuh Sopir Taksi Online di Deli Serdang yang Buang Mayat di Kutalimbaru Dituntut Seumur Hidup |
![]() |
---|
Edarkan 31 Kilogram Ganja, Pria Asal Aceh Terancam Hukuman Mati di PN Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.