Dilaporkan Merudapaksa

Nasib Bripda FA, Oknum Polisi di Sulsel Terancam Dipecat, Rudapaksa Mantan Pacar Hingga Hamil

Kendati demikian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menyimpulkan dalam kasus itu tidak ada unsur pemerkosaan atau rudapaksa.

Editor: Satia
DOk Istimewa
ilustrasi Polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Oknum polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), usai dilaporkan dalam kasus rudapaksa oleh seorang wanita.

Dalam kasus ini, Bripda FA (23) dilaporkan mantan pacarnya RM atas dugaan rudapaksa hingga berulang kali.

Parahnya, RM pernah dipaksa minum obat aborsi untuk menggugurkan kandungannya.

Kendati demikian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menyimpulkan dalam kasus itu tidak ada unsur pemerkosaan atau rudapaksa.

Baca juga: Partai Pendukung Gelar Pertemuan Besok, Bahas Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di SUMUT

Namun, Bripda FA tetap diproses secara hukum lantaran melakukan hubungan di luar nikah.

Hal itu diungkap oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel.

"Terhadap anggota terbukti melakukan pelanggaran itu kami akan melakukan upaya penegakkan hukum sesuai aturan berlaku," kata Kombes Pol Zulham, dikutip dari TribunMakassar.com, Rabu (18/10/2023).

Zulhan menyebutkan, Bripda FA dapat disanksikan pemberhentian tidak dengan hormat.

"Kami terapkan pasal 13 ayat 1 PP (Peraturan Polri) ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujar Zulham

"Yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," lanjutnya.

Baca juga: Perbandingan Smartphone Xiaomi 13T dan Xiaomi 12T padahal Dibanderol Sama di Harga Rp 6 Jutaan

Dalam kesempatan yang sama, ia menerangkan bahwa pknum polisi itu juga dijerat pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan.

Pasalnya, setiap polisi atau pejabat Polri wajib menjaga citra, reputasi dan kehormatan Polri.

Lalu, Kabid Propam Polda Sulsel itu juga mengaku bakal menerapkan pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.

"Di sini juga sama, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum dan agama," tandas Zulham

Terakhir pasal pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FA," tegas Zulham

Propam Polda Sulsel Sebut Tak Ada Unsur Rudapaksa

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan tanggapan soal kasus rudapaksa wanita di Makassar.

Baca juga: TEGAS! Presiden Jokowi Minta ke China Untuk Tangani Listik di IKN

Sebelumnya, wanita di Makassar berinisial RM mengaku dirudapaksa oleh mantan kekasihnya Bripda FA.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham memberikan tanggapan soal laporan RM yang mengaku dirudapaksa Bripda FA.

Dalam pengakuannya itu, RM mengaku jika Bripda FA telah melakukan rudapaksa sebanyak 10 kali.

Usai dilakukan pemeriksaan, Kompol Zulham mengatakan jika kasus ini tidak termasuk ke dalam kasus rudapaksa.

"Hasil penyelidikan oleh anggota kami termasuk pemeriksaan beberapa saksi, itu tidak ada pemerkosaan (Rudapaksa)," kata Kombes Zulham dilansir dari TribunMakassar.com, Rabu (18/10/2023).

Keduanya dinilai melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.

Baca juga: Ungkap Almarhum Menderita Komplikasi, Plt Bupati Langkat Beberkan Pesan Syamsul Arifin Sebelum Wafat

"Yang ada adalah hubungan suami-istri yang dilaku oleh anggota kita inisial FN yang dilakukan terhadap seorang wanita," ujarnya.

Sebelumnya RM mengaku jika Bripda FA telah melakukan rudapaksa sebanyak 10 kali, menurut data yang diperoleh Zulham mengatakan jika keduanya telah melakukan hubungan badan sebanyak 13 kali.

Lima diantaranya dilakukan saat masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

"Kemudian pada saat menjalani pendidikan (lanjutan/kuliah) itu sebanyak delapan kali melakukan hubungan badan, jadi tidak ada pemerkosaan di sini," bebernya.

Hingga disimpulkan jika baik RM dan Bripda FA melakukan hubungan badan layaknya suami sitri atas dasar suka sama suka.

Baca juga: Senyum Legowo Sandiaga Uno Usai Gagal Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Disebut Sudah Bisa Move On

"Dasarnya adalah mereka menjalin hubungan sejak 2015 antara anggota Polri inisial FN dan seorang wanita," ungkapnya.

Sosok Bripda FA

Sosok oknum polisi di Polda Sulsel jadi sorotan usai dilaprkan kasus rudapaksa.

Adapun yang melaporkan oknum polisi tersebut merpakan mantan pacar korban berinisial RM.

RM pun berharap agar insiden yang dialaminya dapat diproses hukum dan segera diselesaikan.

Baca juga: Wanita Ini Diduga Manfaatkan Ibunya untuK Cari Uang dengan Menjadikan Pengemis, Viral di Medsos

Lantas siapakah sosok oknum polisi yang tega merudapaksa RM?

RM menceritakan bahwa, terduga pelaku yakni Bripda FA merupakan mantan kekasihnya saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun, seiring berjalannya waktu hubungan keduanya pun kandas.

FA sendiri merupakan seorang anggota polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kronologi Bripda FA Dilaporkan Atas Dugaan Rudapaksa

RM menjelaskan, awal kisah pilu yang dialaminya terjadi di indekos miliknya pada Maret 2023.

Di situ, Bripda FA datang ke kediaman RM dengan alasan ingin menjemputnya untuk pergi ke acara reuni sekolah.

"Maret 2023 dia kembali tanyakan keberadaan saya dan meminta bertemu, alasannya ada pertemuan alumni SMA. Setelah itu dia tiba-tiba ada di dekat lokasi saya," jelas RM.

Kala itu RM mengakui dirinya sama sekali tidak menaruh rasa curiga dengan sikap Bripda FA.

Ia lantas meminta Bripda FA untuk menunggu di depan kamar indekos MR sembari dirinya berganti pakaian.

Baca juga: Wanita Ini Diduga Manfaatkan Ibunya untuK Cari Uang dengan Menjadikan Pengemis, Viral di Medsos

"Saat saya dijemput, saya sedang bersiap-siap ternyata dia menyusul membuka pintu, tiba-tiba ingin memeluk mencium dan sebagainya dia berkata dia sangat rindu," ungkapnya.

RM pun seketika itu kaget, ia bahkan sempat melakukan perlawanan.

Kendati demikian, tenaga seorang anggota korps Bhayangkara bukanlah tandingannya.

"Saat itu saya gemetar dan kaget, saya sudah benci. Saat itu saya tidak mau disentuh, di situ dia bersikap kasar sampai mendorong ke tembok dan saya juga mendorong menghindari dia," beber RM.

"Dia tetap mengejar saya dan mendorong saya ke tembok, dan memegang tangan saya, sampai akhirnya saya tidak berdaya, di situ saya kaget bercampur sedih, saya sangat tertekan. Saya dibawa paksa ke kamar kemudian dia lempar saya dan saya dipaksa melakukan hubungan badan," sambungnya.

RM pun berharap agar kasus yang dialaminya segera diselesaikan secara terbuka.

Baca juga: Senyum Legowo Sandiaga Uno Usai Gagal Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Disebut Sudah Bisa Move On

"Langkah ditempuh sempat dibantu dari LBH di Jakarta, saya juga sempat mau buat laporan baru, karena saya kira laporan saya di PPA (Polda Sulsel) di SP3, karena tidak ada progresnya. Harapan ku semoga diatensi," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi mengatakan, kasus ini sementara ditangani oleh pihaknya.

"Sudah kita tangani," singkat Zulham saat dikonfirmasi awak media terpisah.

 

Artikel ini diolah Tribun Bengkulu

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved