Berita Medan

Umbar Tembakan, Berkas Tersangka Ruslan Sherl Segera Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

Polrestabes Medan akan segera menyerahkan berkas perkara milik Ruslan Sherl ke Kejaksaan, pria yang sempat viral karena mengumbar tembakan.

|
HO/Tribunmedan.com
Ruslan Sherl, pengusaha arogan yang umbar tembakan di hadapan pekerja di Jalan Gereja, Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952. 

Lalu, terlihat ada seorang wanita mencoba menenangkannya. Namun, Ruslan malah mengamuk. 

"Jangan pegang, jangan pegang aku, jauh jauh. Jangan kau pegang aku ya, kutuntut kau nanti," ucapnya kepada wanita tersebut.

"Video sebar luas. Ini dari kapolda biar kau tahu," katanya lagi sambil memamerkan pistol yang dipegangnya itu.

Rekomendasi Surat Izin Kepemilikan Senpi

Surat izin khusus senjata api yang diduga milik Ruslan Sherl, tersangka penembakan menggunakan pistol dihadapan masyarakat Desa Sampali , Kecamatan Percut Seituan tersebar.

Dari surat yang dilihat Tribun Medan, surat ini dikeluarkan oleh Mabes Polri, tetapi direkomendasikan oleh Kapolda Sumut.

Surat izin khusus senjata api yang diduga milik Ruslan Sherl, pria berlagak koboi karena umbar tembakan dihadapan masyarakat.
Surat izin khusus senjata api yang diduga milik Ruslan Sherl, pria berlagak koboi karena umbar tembakan dihadapan masyarakat. (Tribun Medan/Istimewa)

Surat berwarna putih dan kuning ini nampak dikeluarkan pada 18 Juli 2023 lalu.

Tangkapan layar video viral aksi koboi seorang pria umbar tembakan di kawasan Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. (HO/Tribunmedan.com)

Adapun identitas senjata yang tertulis ini berjenis pistol merk Pindad, kaliber 32 milimeter dan nomor senjata CC. Q .004631

"Rek (rekomendasi) Kapolda Sumut," dikutip dari surat yang diterima.

Surat izin khusus senjata api yang diduga direkomendasikan oleh Kapolda Sumut, sempat dibantah Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
 
Katanya, Kapolda tidak ada mengeluarkan rekomendasi senjata.

"Kapolda itu tidak mengeluarkan rekomendasi senjata," kata Kombes Hadi, Jumat (6/10/2023).

Namun, Polda Sumut akhirnya mengakui telah mengajukan permohonan ke Mabes Polri terkait izin khusus senjata api milik tersangka Ruslan Sherl, aksi koboi yang umbar tembakan dihadapan masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, permohonan itu berdasarkan pengajuan Ruslan Sherl kepada Polda Sumut.

Dari pengajuan Ruslan ke Polda Sumut, lalu diteruskan ke Mabes Polri, barulah surat izin khusus senjata api itu dikeluarkan.

Baca juga: NASIB Koboi Sumut Sok Jago Umbar Tembakan dan Mengaku-ngaku Dapat Pistol dari Kapolda, Kini Ditahan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved