Berita Medan

Umbar Tembakan, Berkas Tersangka Ruslan Sherl Segera Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

Polrestabes Medan akan segera menyerahkan berkas perkara milik Ruslan Sherl ke Kejaksaan, pria yang sempat viral karena mengumbar tembakan.

|
HO/Tribunmedan.com
Ruslan Sherl, pengusaha arogan yang umbar tembakan di hadapan pekerja di Jalan Gereja, Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952. 

"Jadi itu ada tahapannya terkait pemberian izin itu dari Mabes Polri berdasarkan permohonan yang diterbitkan oleh Polda Sumut. Jadi Polda Sumut bermohon kepada Mabes Polri untuk menerbitkan izin," kata Kombes Hadi, Jumat (6/10/2023).

Polisi mengklaim, saat Ruslan mengajukan permohonan kepemilikan senjata api ke Polda Sumut sudah dilakukan asesmen dan berbagai syarat lainnya.

Karena dinilai memenuhi syarat, maka Polda Sumut mengeluarkan atau merekomendasikan ke Mabes Polri supaya bisa dikeluarkan surat izin khusus senjata api.

Tapi ternyata, dua bulan setelah diberikan izin pada 18 Juli Ruslan berulah. Dia umbar tembakan berkali-kali dihadapan masyarakat.

"Itu kembali lagi ke pengguna, tetapi yang jelas mekanisme dilakukan. Makanya sekarang yang bersangkutan diproses," tegasnya.

Hadi memastikan Ruslan Sherl masih berada di tahanan. Dia dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Polda Sumut menyebut senjata api yang dipakai Ruslan Sherl (46), saat melepas tembakan berkali-kali dihadapan warga bukan senjata organik dari Kepolisian maupun Tentara Nasional Indonesia atau TNI.

Kata Hadi, senjata yang dipakai 'koboi' bernama Ruslan itu biasa dipakai oleh Persatuan Menembak Indonesia.

Terkait jenis senjata berjenis pistol. Namun untuk kaliber dan pelurunya, polisi belum bisa memastikan karena masih dalam pemeriksaan laboratorium forensik.

"Terkait jenis peluru masih dilakukan uji laboratorium forensik. Masih ditahan," ucapnya.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved