Berita Sumut

Kasasi Dikabulkan, Kejari Toba Samosir Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi ke Rutan Balige 

Kejari Toba Samosir mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi berinisial RMS dan AAGS ke Rutan Balige, usai kasasi jaksa dikabulkan oleh Mahkamah Agung

|
Penulis: Maurits Pardosi |
HO
Dua terpidana kasus korupsi saat akan dieksekusi ke Rutan Balige, Jumat (20/10/2023). Keduanya dihukum selama dua tahun penjara.  

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Kejari Toba Samosir mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi berinisial RMS dan AAGS ke Rutan Balige, usai kasasi jaksa dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Silimbat–Parsoburan Tahun Anggaran 2020 pada Anggaran Pemerintah Propinsi Sumatera Utara. 

Baca juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kades-Sekdes Salaon Dolok Samosir Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Namun dalam pelaksanaannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 415.359.236. 

Terpidana RMS dalam kasus ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran UPT-JJ Tapanuli Utara, sementara AAGS adalah Direktur CV Ryhez Mandiri.

"Hari ini, pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana yaitu masing-masing berdasarkan putusan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, Nomor 2191 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan Nomor 2187 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Agustus 2023," ujar Kasi Intel Kejari Toba Samosir, Oloan Sinaga, Jumat (20/10/2023). 

"Berdasarkan putusan kasasi, kedua terpidana adalah RMS dan AAGS. Terpidana RMS dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200  juta subsidiair pidana kurungan selama 4 bulan. Lalu terpidana AAGS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidiair pidana kurungan selama 4 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 377.208.325," sambungnya. 

Awalnya, kedua terpidana dinyatakan bebas oleh hakim di PN Medan. Selanjutnya, kasus tersebut dibawa ke Mahkamah Agung oleh JPU dari Kejari Toba Samosir.

Di tingkat kasasi, keduanya dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman selama dua tahun penjara.

"Keduanya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Peningkatan Struktur jalan Silimbat – Parsoburan Tahun Anggaran 2020 pada Anggaran Pemerintah Propinsi Sumatera Utara yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan pertauran perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Eksekusi dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir menerima putusan tersebut dan telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang ditandatangani Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Nanang Dwi Priharyadi.

"Telah diperintahkan beberapa Jaksa pada Kejari Toba Samosir melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana dimana setelah melakukan beberapa upaya maka tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Toba Samosir berhasil melakukan eksekusi putusan Kasasi terhadap kedua terpidana," tuturnya.

Baca juga: Roadshow Bus KPK Akan Hadir di PRSU Akhir Oktober, Ada Edukasi Anti Korupsi

Setelah melalui proses administrasi pelaksanaan eksekusi, Kejari Toba Samosir melakukan eksekusi kedua terpidana ke Rutan Kelas II B Balige untuk menjalani pidananya masing-masing. 

Sebelum dibawa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terpidana.

Saat dibawa kedua terpidana terlihat menggunakan rompi tahanan. Keduanya dibawa ke Rutan Balige dengan mobil tahanan.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved