Berita Sumut
Kasasi Dikabulkan, Kejari Toba Samosir Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi ke Rutan Balige
Kejari Toba Samosir mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi berinisial RMS dan AAGS ke Rutan Balige, usai kasasi jaksa dikabulkan oleh Mahkamah Agung
Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Kejari Toba Samosir mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi berinisial RMS dan AAGS ke Rutan Balige, usai kasasi jaksa dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Silimbat–Parsoburan Tahun Anggaran 2020 pada Anggaran Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kades-Sekdes Salaon Dolok Samosir Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Namun dalam pelaksanaannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 415.359.236.
Terpidana RMS dalam kasus ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran UPT-JJ Tapanuli Utara, sementara AAGS adalah Direktur CV Ryhez Mandiri.
"Hari ini, pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana yaitu masing-masing berdasarkan putusan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, Nomor 2191 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan Nomor 2187 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Agustus 2023," ujar Kasi Intel Kejari Toba Samosir, Oloan Sinaga, Jumat (20/10/2023).
"Berdasarkan putusan kasasi, kedua terpidana adalah RMS dan AAGS. Terpidana RMS dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidiair pidana kurungan selama 4 bulan. Lalu terpidana AAGS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidiair pidana kurungan selama 4 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 377.208.325," sambungnya.
Awalnya, kedua terpidana dinyatakan bebas oleh hakim di PN Medan. Selanjutnya, kasus tersebut dibawa ke Mahkamah Agung oleh JPU dari Kejari Toba Samosir.
Di tingkat kasasi, keduanya dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman selama dua tahun penjara.
"Keduanya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Peningkatan Struktur jalan Silimbat – Parsoburan Tahun Anggaran 2020 pada Anggaran Pemerintah Propinsi Sumatera Utara yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan pertauran perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Eksekusi dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Toba Samosir menerima putusan tersebut dan telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang ditandatangani Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Nanang Dwi Priharyadi.
"Telah diperintahkan beberapa Jaksa pada Kejari Toba Samosir melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana dimana setelah melakukan beberapa upaya maka tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Toba Samosir berhasil melakukan eksekusi putusan Kasasi terhadap kedua terpidana," tuturnya.
Baca juga: Roadshow Bus KPK Akan Hadir di PRSU Akhir Oktober, Ada Edukasi Anti Korupsi
Setelah melalui proses administrasi pelaksanaan eksekusi, Kejari Toba Samosir melakukan eksekusi kedua terpidana ke Rutan Kelas II B Balige untuk menjalani pidananya masing-masing.
Sebelum dibawa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terpidana.
Saat dibawa kedua terpidana terlihat menggunakan rompi tahanan. Keduanya dibawa ke Rutan Balige dengan mobil tahanan.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang |
|
|---|
| 2 Eks Pejabat BPN Sumut Terseret Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, Digelandang ke Lapas |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Menewaskan 3 Kakak Beradik Panggabean di Jalan Tarutung - Sipirok |
|
|---|
| Identitas Anggota Polres Binjai yang Ditemukan Tewas di Helvetia, Penyebab Kematian . . . |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.