Berita Viral

VIRAL Pengacara Gadungan Menangkan 26 Kasus Selama Penyamaran, Padahal tak Pernah Sekolah Hukum

Seorang pengacara gadungan berhasil memenangkan 26 kasus meskipun ia tidak pernah masuk sekolah hukum.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Istimewa
Nyamar jadi pengacara dan berhasil menangkan puluhan kasus 

TRIBUN-MEDAN.com – Seorang pengacara gadungan berhasil memenangkan 26 kasus meskipun ia tidak pernah masuk sekolah hukum.

Terkuaknya penyamarannya tak pelak membuat orang-orang kaget.

Melansir Oddity Central, seorang pria Kenya baru-baru ini ditangkap setelah terungkap bahwa ia menyamar sebagai pengacara dan mewakili berbagai klien dalam 26 kasus berbeda.

Hebatnya, meskipun ia hanya pengacara gadungan dan tidak pernah masuk sekolah hukum, ia memenangkan semua kasus tersebut.

Brian Mwenda Njagi dijuluki 'Mike Ross di kehidupan nyata', mengacu pada karakter populer dari serial TV 'Suits', seorang pemuda cerdas yang berhasil bekerja di sebuah firma hukum terkenal dan mewakili klien meskipun kekurangan apapun jenis pendidikan sekolah hukum formal.

Perbandingan tersebut beralasan, mengingat Mwenda berhasil mewakili kliennya di hadapan hakim Pengadilan Tinggi dan hakim Pengadilan Tinggi dalam 26 kasus berbeda dan memenangkan semuanya.

Pemuda tersebut telah berhasil menampilkan dirinya sebagai seorang pengacara yang berkualifikasi.

Selain itu, tak ada satu pun hakim yang mencurigai bahwa ia bukanlah pengacara yang sebenarnya.

Masyarakat Hukum Kenya (LSK) baru mulai mencurigainya setelah menerima pengaduan dari seorang pengacara sebenarnya bernama Brian Mwenda.

Nyamar jadi pengacara dan berhasil menangkan puluhan kasus
Nyamar jadi pengacara dan berhasil menangkan puluhan kasus (Istimewa)

Brian Mwenda diketahui mengeluh mengatakan dirinya tidak dapat mengakses akunnya.

“Pada Hari 5 Agustus 2022, Brian Mwenda Ntwiga diterima di Bar, dan alamat emailnya yang benar diambil dan Akun dibuka untuknya di portal Advokat,” kata LSK dalam siaran pers.

“Kami menghubungi Advokat Brian Mwenda Ntwiga yang membenarkan bahwa ia belum mengajukan surat keterangan praktik sejak masuk, alasannya karena ia pernah bekerja di Kejaksaan Agung dan tidak memerlukan Surat Keterangan Praktek.”

Namun, pada bulan September tahun ini, ketika mencoba masuk ke akunnya untuk mengaktifkan profilnya, Ntwiga menyadari bahwa dia memasukkan detail login yang salah.

Dia menghubungi Law Society of Kenya, dan setelah penyelidikan internal, disimpulkan bahwa ada orang lain yang telah merusak akun pengacara tersebut.

Seseorang itu bernama serupa Brian Mwenda Njagi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved