Berita Viral
NASIB Prabowo Maju atau Tidaknya di Pilpres Ditentukan Hari Ini, Peran Paman Gibran di Putusan MK
Nasib Prabowo Subianto maju atau tidaknya di Pilpres 2024 ditentukan hari ini. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan batasan usia maksimal
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Prabowo Subianto maju atau tidaknya di Pilpres 2024 ditentukan hari ini.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan batasan usia maksimal sebagai Capres Cawapres 2024.
Sebelumnya, MK digugat untuk mengubah aturan Capres yakni maksimal 70 tahun.
Sedangkan Prabowo Subianto telah menginjak usia 72 tahun.
Jika MK mengabulkan gugatan itu, maka Prabowo dipastikan tidak dapat mendaftar ke KPU.
Makhamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara gugatan uji materiil syarat batas usia maksimal untuk maju calon presiden dan wakil presiden yakni 70 tahun pada Senin (23/10/2023).
Diagendakan, Ketua MK Anwar Usman akan pemimpin pembacaan putusan itu.
Hal itu disampaikan juru bicara MK Fajar Laksono dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com.
"Iya (Anwar Usman) sesuai jadwal," tutur dia.

Sejauh ini, jadwal sidang pembacaan gugatan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Anwar Usman merupakan ipar dari Jokowi atau paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Sidang ini nantinya akan dihadiri juga oleh 9 hakim.
Diketahui dilansir dari situs MK, terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon dalam perkara ini antara lain Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro untuk perkara 102/PUU-XXI/2023.
Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.Lalu Rudy Hartono di perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.
Petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres paling tinggi adalah 70 tahun.
Jika perkara ini dikabulkan maka bisa menjegal bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengikuti Pilpres 2024.
Sementara sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan aturan batasan usia minimal Capres.
MK memutuskan batasan usia minimal capres yakni 35 tahun dengan pengecualiaan sudah pernah menjadi kepala daerah.
Sehingga, Gibran Rakabuming mendadak menjadi sorotan dan langsung menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
Digugat Gulfino Guevarrato
Prabowo Subianto terancam gagal maju sebagai calon presiden alias capres jika gugatan atas usia capres tertua dikabulkan Mahkamah Konstitusi atau MK.
Diketahui, saat ini usia capres tertua digugat ke MK oleh Gulfino Guevarrato, Peneliti dari Fitra Nasional (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran).
Jika gugatan tersebut dikabulkan MK, maka Prabowo Subianto bisa saja batal mencalonkan diri sebagai capres di Pemilu 2024.
Adapun gugatan yang dilayangkan Gulfino Guevarratoyakni menyatakan, usia capres harus dibatas rentang 21-65 tahun.
Jika gugatan Usia Capres Tertua Digugat ke MK ini dikabulkan pihak MK, maka Capres Prabowo Subianto akan terancam.
Sebab, eks Danjen Kopassus ini genap berusia 72 tahun saat mencalonkan diri sebagai Presiden di Pemilu 2024.
Gugatan ini muncul, setelah adanya gugatan capres paling muda di usia 21 tahun.
Penggugat meminta syarat yang sebelumnya yakni minimal 40 tahun, hal ini sangat menghambat orang yang ingin maju meski di usia masih muda.
Kini menyusul gugatan dari Gulfino Guavartto atau Fino. Ia mengungat usia Capres dengan usia maksimal adalah 65 tahun.
Fino dalam Materi gugatan yang didaftarkan MK itu, disebutkan saat jumpa pers, Senin (21/8/2023), yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Donny bahwa, jika mliannya atau permohonan uji materi itu sudah didaftarkan ke MK.
Adapun materi gugatan atau petitumnya, mereka meminta agar Pasal 169 huruf q mengatur agar capres-cawapres "berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama".
Sebab, gugatan itu dilayangkan untuk memperjelas, sebab selama ini pasal tersebut hanya mengatur batas usia minimum capres-cawapres, yakni 40 tahun.
Sementara itu, merujuk UU Pemilu, usia termuda yang dimungkinkan maju sebagai calon anggota legislatif adalah 21 tahun.
"Kalau mengunakan sinkronisasi hukum, jabatan lembaga tinggi negara yang (batas usianya) paling tinggi adalah MK, 65 tahun."
"Agar konstitusional dan tidak diksriminatif, ya maksimal jabatan capres-cawapres adalah 65 tahun," kata Donny.
Pemohon yang berusia 33 tahun merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena syarat di dalam UU Pemilu mengharuskan capres berusia minimum 40 tahun.
Sementara itu, tanpa adanya batasan usia tertua atau maksimal dari capres.
Pihak pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena presiden terpilih yang sudah uzur dianggap tidak lagi cakap untuk memimpin.
Tak hanya itu, dalam permohonan yang sama, Gulfino dan Donny juga meminta MK agar tak hanya membatasi masa jabatan presiden dua periode.
Tetapi juga membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres paling banyak dua kali.
Jika melihat isi gugatan tersebut, maka Prabowo Subianto lah yang menjadi target.
Sebab Prabowo sudah tiga kali ikut pilpres, terhitung sebagai calon wakil Megawati Soekarnoputri pada 2009 serta 2 kali menjadi rival Joko Widodo pada 2014 dan 2019.
Sementara itu, dari segi usia, Menteri Pertahanan itu segera memasuki usia 72 tahun.
(*/tribun-medan.com)
Prabowo Subianto
K digugat untuk mengubah aturan Capres yakni maksi
sidang putusan batasan usia maksimal
Anwar Usman
Pratama Arhan Diam-diam Gugat Cerai Azizah Salsha, Keduanya Kompak Tak Hadir di Sidang Perdana |
![]() |
---|
PENYEBAB BUS Bobotoh Dirusak Massa di Yogyakarta, Bikin Kesal Diduga Bawa Sajam dan Lukai Warga |
![]() |
---|
PILU Wawan Bonceng Jenazah Kakaknya Pakai Motor Selama 5 Jam Gegara Jalan Rusak dan Masuk Hutan |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 141 Tokoh Menerima Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Prabowo: Ada Puan Maharani. . |
![]() |
---|
MOTIF Tragis Bripda Alvian Sinaga Bakar Pacarnya Putri Apriyani Sampai Gosong di Kamar Kos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.