Berita Sumut

Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Santriwati di Langkat Dikabarkan Berdamai, Polisi Beri Penjelasan

Usai diringkus Polres Langkat, pemilik Ponpes di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat yang diduga melecehkan santriwatinya dikabarkan berdamai.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Pemilik ponpes sekaligus pelaku pelecehan atau pencabulan berinisial K (35) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada, Selasa (17/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Usai diringkus Polres Langkat, pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat yang diduga melecehkan santriwatinya dikabarkan telah berdamai dengan korbannya. 

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto membantah hal tersebut.

Baca juga: Saksi dari MUI Diperiksa terkait Pelecehan yang Dilakukan Ponpes terhadap Santriwati, Ini Hasilnya

"Gak ada berdamai, tapi gak tau ya dikampungnya sana. Kanit PPA Polres Langkat barusan ditanya belum dapat kabar," ujar Yudianto, Senin (23/10/2023). 

Pemilik ponpes yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (7/9/2023).
Pemilik ponpes yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (7/9/2023). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID)

Bahkan tak hanya itu, ternyata upaya perdamaian antara korban dan pemilik ponpes sekaligus pelaku berinisial K (35) ini, sudah terjadi sejak sebelum pria bergelar Licentiate (LC) diringkus Polres Langkat

"Kalau mau berdamai sebelum dia ditahan sudah banyak kali orang yang berusaha mendamaikannya antara pelaku dan korban," ujar Yudianto. 

Sedangkan itu, Pengamat Hukum, Muhammad Arrasyid Ridho mengatakan, jika perdamaian antara pelaku dan korban terjadi, itu merupakan hal yang keliru. 

"Karena perkara cabul atau pelecehan terhadap anak itu bukan delik aduan, sehingga gak boleh ada perdamaian karena korbannya anak," ujar Ridho. 

"Harus ada peran serta kita untuk kawal kasus-kasus yang korbannya anak, kasihan kan," sambungnya. 

Sementara itu, pendamping korban dari UPTD PPA Pemerintah Kabupaten Langkat, Malahayati mengatakan, sejauh ini dirinya belum mendengar adanya perdamaian antara korban dan pelaku.

"Belum ada saya dengar. Cuma memang keluarga pelaku melalui istrinya, sudah berulang kali mendatangi keluarga korban," ujar Malahayati. 

Meski begitu jika nantinya perdamaian itu terjadi, harusnya pihak keluarga korban memberitahu UPTD PPA Langkat.

Baca juga: Polisi Periksa 13 Orang Saksi Terkait Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan Pemilik Ponpes di Langkat

"Harusnya pihak kita diberitahu kalau misal perdamaian itu terjadi. Karena apa, biat kita buat surat pemberhentian pendampingan terhadap korban," ujar Malahayati. 

Dikabarkan sebelumnya, pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang melecehkan atau melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, akhirnya ditahan atau ditangkap oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat

Pemilik ponpes sekaligus pelaku pelecehan atau pencabulan berinisial K (35) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada, Selasa (17/10/2023).

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, menerangkan bahwa kasus ini bermula adanya pengaduan dari orangtua korban berinisial A warga Kecamatan Sei Lepan, bahwa anaknya yang berinisial N (14) telah dicabuli oleh pelaku K.

"Kejadian ini mula diketahui pada, Jumat, 25 Agustus 2023, pada saat A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa N yang merupakan anak kandung A telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K," ujar Yudianto, Rabu (18/10/2023). 

Lanjut Yudianto, dimana K telah mengelus-elus beberapa bagian tubuh N seperti tangan, punggung, dan paha serta memegangi kaki N.

Mendapat info tersebut kemudian orangtua korban langsung menjumpai anaknya di rumah adiknya. Di mana pada saat ayah korban menanyakan perihal kejadian tersebut, N mengakui telah mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dari K, tepatnya, Minggu, 20 Agustus 2023.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Ponpes di Padang Tualang Langkat, Dilaporkan Lecehkan Santriwati

"Pada saat ayah korban beserta keluarganya, kadus dan kepling menjumpai pelaku K, pelaku mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap N. Atas kejadian tersebut kemudian orangtua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya," ujar Yudianto.

Atas kejadian itu, pelaku K disangkakan atau dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved