Berita Viral

Terkuak AKP Andri Gustami Diupah Rp 1,3 Miliar Kawal Sabu Fredy Pratama, Uangnya untuk Foya-Foya

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami menerima bayaran Rp 1,3 miliar mengawal sabu milik Fredy Pratama. 

HO
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami menerima bayaran Rp 1,3 miliar mengawal sabu milik Fredy Pratama.  

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami menerima bayaran Rp 1,3 miliar mengawal sabu milik Fredy Pratama

Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Senin (23/10/2023). 

AKP Andri Gustami menerima upah fantastis mengawal pengiriman sabu milik Fredy Pratama

Demikian hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka S dalam sidang perdana terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (23/10/2023). 

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan didampingi dua hakim anggota, yakni Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.

"Atas perannya (Andri Gustami) membantu pengawalan narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama, terdakwa menerima upah sebesar Rp1.220.000.000 dan uang sebesar Rp120.000.000,” kata jaksa Eka saat membacakan dakwaan dalam persidangan.

Baca juga: Laksanakan Cooling System, Kasat Binmas Polres Tebingtinggi Sambangi Kantor Lurah

Baca juga: Presiden Jokowi, Gibran dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK, Diduga Melakukan Kolusi dan Nepotisme

Menurut jaksa, uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut diterima Andri melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA).

Jaksa menyebut sejumlah nomor rekening yang digunakan untuk menerima uang hasil pengawalan narkotika milik jaringan Fredy Pratama yakni 0201876647 atas nama Selva.

Kemudian, 0202126586 atas nama Eko Dwi Prasetio, dan 8110532998 atas nama Sopiah.

"Penerimaan uang oleh terdakwa Andri Gustami pada ketiga nomor rekening BCA tersebut dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023,” ujar Eka.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Ditangkap
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Ditangkap (Tribunlampung.co.id)

Artinya, kata Jaksa Eka, setelah terdakwa Andri rampung melakukan pekerjaannya mengawal narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa jatah atau upah yang diterima oleh terdakwa telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver dengan nomor polisi B 9250 KSW dengan harga Rp180 juta, serta melakukan modifikasi dan servis mobil dengan biaya sekitar Rp100 juta.

Uang dan jatah dari pengawalan narkoba milik jaringan narkotika Fredy Pratama itu juga digunakan untuk operasional terdakwa sehari-hari di kantor sebesar Rp300 juta.

"Sementara sisanya sebesar Rp756.175.000 tersimpan di rekening milik terdakwa," ucap Jaksa Eka.

Atas perbuatannya itu, AKP Andri Gustami dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved