Pilpres 2024
Presiden Jokowi, Gibran dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK, Diduga Melakukan Kolusi dan Nepotisme
Laporan ini disampaikan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menerima laporan terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas usia minimal capres-cawapres.
Dalam laporan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran tersebut.
Laporan ini disampaikan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri Sampai Tewas di Bogor Gara-gara Main TikTok, Sempat Kabur Usai Nyiksa
"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," imbuhnya.
Ali mengatakan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan, di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya.
Laporan tentunya diharuskan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya oleh KPK.
Diberitakan, Presiden Jokowi hingga Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.
Laporan itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Baca juga: Transformasi Digital BRI Berhasil Tingkatkan Inklusi Keuangan dan Permudah Masyarakat Indonesia
Putusan itu menuai kontroversi, karena memberikan jalan kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres yang akan mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu, merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran.
"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran, Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Erick menduga, terdapat konflik kepentingan dalam putusan uji materi UU Pemilu 7/2017 terkait batas minimal usia capres-cawapres.
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.
Baca juga: Bobby Nasution Ngaku Dilema Pilih Gibran atau Ganjar Hingga Jawaban Tak Tegas Pindah dari PDIP
Ia memandang, putusan MK yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawa 40 tahun, dengan catatan pernah menjadi kepala daerah adalah kesengajaan.
Presiden Jokowi Gibran dan Ketua MK Dilaporkan
Diduga Melakukan Kolusi dan Nepotisme
Pilpres 2024
Tribun Medan
Berita Viral
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.