Sumut Terkini

LPSK Sebut Saksi Masih Alami Trauma, Jalani Sidang TPPO Terbit Rencana di Pengadilan Negeri Stabat

Keenam orang saksi yang dalam perlindungan LPSK, masih mengalami trauma hingga sampai saat ini. 

LPSK Sebut Saksi Masih Alami Trauma saat Jalani Sidang TPPO Terbit Rencana di PN Stabat

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ungkap kondisi saksi-saksi yang pada hari ini menjalani sidang perkara terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin pada kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (24/10/2023). 

Keenam orang saksi yang dalam perlindungan LPSK, masih mengalami trauma hingga sampai saat ini. 

Adapun saksi-saksi tersebut bernama Yanen Sembiring, Edo Syahputra Tarigan, Suherman, dan Heru Pratama Gurusinga. Namun kedua saksi lainnya belum dibeberkan identitasnya di dalam persidangan, karena mengikuti sidang secara online.

"Hari ini ada enam orang saksi yang merupakan perlindungan LPSK yang dihadirkan pada sidang hari ini. Empat orang diantaranya akan bersidang secara offline dan dua orang menjalani sidang online," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat diwawancarai di PN Stabat, Selasa (24/10/2023). 

"Situasi sebenarnya korban yang masih dalam perlindungan LPSK masih mengalami trauma karena peristiwa yang dialami ketika dikereng (kerangkeng) itu, masih membekas sama mereka," sambungnya. 

Lanjut Edwin, sesuatu yang dilakukan di luar jiwa kemanusiaan, tentu itu tidak akan mudah hilang dari ingatakan para saksi. 

"Kami juga tadi menyaksikam sidang yang dibuka oleh majelis hakim. Kami menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang memperhatikan posisi terlindung kami, hakim sangat peduli bahwa situasi korban yang masih potensi traumatis, sehingga kemudian pemeriksaan saksi secara offline pun tidak dihadiri oleh terdakwa di dalam ruang sidang," ujar Edwin. 

Edwin menambahkan, hal ini bisa menjadi contoh bagi pengadilan yang lainnya, bahwa udang-undang korban memang memfasilitasi adanya pemeriksaan keterangan saksi, tanpa dihadiri terdakwa.

Tak hanya itu, Edwin menguraikan, jika korban ada sekitar 14 orang yang dalam lindungan LPSK pada perkara TPPO.

"Namun ada 18 orang korban yang kerugiannya atas peristiwa yang dialami sudah kami hitung. Dan hasil perhitungannya sudah kami sampaikan ketika diproses penyidikan termasuk sudah masuk di dalam dakwaan," ujar Edwin. 

Dan biasanya juga, Wakil Ketua LPSK ini menjelaskan, hakim akan meminta kepada LPSK untuk menjelaskan bagaimana penghitungan itu. 

Apa saja kerugiannya dan bagaimana cara menghitungnya. 

"Pada akhirnya kami serahkan ke majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami tersebut. Restitusi bagian dari hak korban, kalau menyangkut tuntutan terhadap terdakwa, tentu itu wilayahnya jaksa. Harapan kita tentunya majelis hakim memvonis terdakwa seadil-adilnya," ujar Edwin. 

Dengan demikian total biaya restitusi korban  sejumlah Rp 2.677.873.143.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved