Sumut Terkini
LPSK Sebut Saksi Masih Alami Trauma, Jalani Sidang TPPO Terbit Rencana di Pengadilan Negeri Stabat
Keenam orang saksi yang dalam perlindungan LPSK, masih mengalami trauma hingga sampai saat ini.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
LPSK Sebut Saksi Masih Alami Trauma saat Jalani Sidang TPPO Terbit Rencana di PN Stabat
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ungkap kondisi saksi-saksi yang pada hari ini menjalani sidang perkara terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin pada kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (24/10/2023).
Keenam orang saksi yang dalam perlindungan LPSK, masih mengalami trauma hingga sampai saat ini.
Adapun saksi-saksi tersebut bernama Yanen Sembiring, Edo Syahputra Tarigan, Suherman, dan Heru Pratama Gurusinga. Namun kedua saksi lainnya belum dibeberkan identitasnya di dalam persidangan, karena mengikuti sidang secara online.
"Hari ini ada enam orang saksi yang merupakan perlindungan LPSK yang dihadirkan pada sidang hari ini. Empat orang diantaranya akan bersidang secara offline dan dua orang menjalani sidang online," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat diwawancarai di PN Stabat, Selasa (24/10/2023).
"Situasi sebenarnya korban yang masih dalam perlindungan LPSK masih mengalami trauma karena peristiwa yang dialami ketika dikereng (kerangkeng) itu, masih membekas sama mereka," sambungnya.
Lanjut Edwin, sesuatu yang dilakukan di luar jiwa kemanusiaan, tentu itu tidak akan mudah hilang dari ingatakan para saksi.
"Kami juga tadi menyaksikam sidang yang dibuka oleh majelis hakim. Kami menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang memperhatikan posisi terlindung kami, hakim sangat peduli bahwa situasi korban yang masih potensi traumatis, sehingga kemudian pemeriksaan saksi secara offline pun tidak dihadiri oleh terdakwa di dalam ruang sidang," ujar Edwin.
Edwin menambahkan, hal ini bisa menjadi contoh bagi pengadilan yang lainnya, bahwa udang-undang korban memang memfasilitasi adanya pemeriksaan keterangan saksi, tanpa dihadiri terdakwa.
Tak hanya itu, Edwin menguraikan, jika korban ada sekitar 14 orang yang dalam lindungan LPSK pada perkara TPPO.
"Namun ada 18 orang korban yang kerugiannya atas peristiwa yang dialami sudah kami hitung. Dan hasil perhitungannya sudah kami sampaikan ketika diproses penyidikan termasuk sudah masuk di dalam dakwaan," ujar Edwin.
Dan biasanya juga, Wakil Ketua LPSK ini menjelaskan, hakim akan meminta kepada LPSK untuk menjelaskan bagaimana penghitungan itu.
Apa saja kerugiannya dan bagaimana cara menghitungnya.
"Pada akhirnya kami serahkan ke majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami tersebut. Restitusi bagian dari hak korban, kalau menyangkut tuntutan terhadap terdakwa, tentu itu wilayahnya jaksa. Harapan kita tentunya majelis hakim memvonis terdakwa seadil-adilnya," ujar Edwin.
Dengan demikian total biaya restitusi korban sejumlah Rp 2.677.873.143.
Sumut Terkini
Sidang TPPO Terbit Rencana di PN Stabat
Pengadilan Negeri Stabat
Saksi Masih Alami Trauma
Terbit Rencana Sidang
Gubsu Bobby Nasution Rencanakan Buat Danau Toba jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata |
![]() |
---|
Penyidik Kejati Sumut Sita Dokumen dari PT Nusa Dua Propertindo Usut Dugaan Korupsi Jual Aset |
![]() |
---|
Begini Suasana PT Nusa Dua Propertindo saat Digeledah Kejati Sumut terkait Dugaan Korupsi Jual Aset |
![]() |
---|
Seratusan Buruh Se-Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD, Berikut 15 Tuntutannya |
![]() |
---|
15 Tuntutan Para Buruh se-Sumut, Begini Respons Gubernur Sumut Bobby Nasution |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.