Sumut Terkini

LPSK Sebut Saksi Masih Alami Trauma, Jalani Sidang TPPO Terbit Rencana di Pengadilan Negeri Stabat

Keenam orang saksi yang dalam perlindungan LPSK, masih mengalami trauma hingga sampai saat ini. 

Sedangkan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, menyoal apakah saksi Heru selama dikerangkeng pernah mendapat pengobatan yang layak seperti halnya pecandu narkoba. 

"Saya gak pernah dapat pengobatan layaknya pengobatan pecandu narkoba. Intinya kalau kami perintah, kami diselang. Asal anak baru masuk diselang, kalau gak bisa dibina ya dibinasakan," ujar Heru. 

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin menyoal soal fasilitas apa saja yang didapatkan Heru selama dikerangkeng.

"Saya dikasih makan tiga kali sehari. Kalau makan dan minum disitu cukup. Uang air dan listrik gak bayar. Sabun dan odol orangtua yang sediakan. Fasilitas hanya tempat tidur, makan, dan habis itu kerja dipabrik," urai Heru. 

Bahkan Heru sempat bertanya ke penasihat hukum terdakwa yang berulang kali menyebutkan di dalam persidangan jika kerangkeng yang dimaksud adalah tempat rehabilitas. 

Menurut Heru ia tak merasa sebagai orang yang sedang direhabilitas.

"Saya keluar saya ceritakan apa yang saya alami selama di dalam kerangkeng ke orangtua. Orangtua saya menyesal telah memasukkan saya. Saya pun keluar pas lagi-lagi heboh kerangkeng waktu itu," ucap Heru. 

Penasihat hukum terdakwa kembali menanyai Heru, kalau menyesal kenapa tidak melaporkannya ke pihak kepolisian apa yang sudah ia alami selama dikerangkeng. 

"Saya tidak berani membuat laporan polisi usai keluar dari kerangkeng. Dan saya tidak berani menceritakan ke orangtua saat menjenguk saya, karena sudah ada perjanjian. Kalau kami mengadu ada hukumannya," ujar Heru. 

Adapun yang menjadi alasan orangtua Heru memasukkan anaknya ke kerangkeng, karena banyak warga yang keluar dari kerangkeng berubah dan tak menggunakan narkoba lagi. Namun pada akhirnya penyesalan yang didapatkan. 

"Kata orangtua saya, banyak orang yang berubah kalau keluar dari kerangkeng. Dan lebih dekat dari rumah," ucap Heru. 

"Saya sudah berkeluarga. Istri tidak senang kalau saya di dalam kerangkeng. Apalagi nampak luka yang ada dibelakang tubuh saya, menangis dia. Pada intinya saya keluar dari kerangkeng dalam keadaan cacat, dan kandung kemih saya dioperasi karena turun saat kerja dipabrik," sambungnya. 

Usai mendengarkan keterangan saksi Heru, terdakwa Terbit Rencana dihadirkan kembali ke dalam ruang sidang. 

Dan diminta majelis hakim menanggapi apa yang disampaikan saksi Heru.

"Yang disampaikan saksi saya keberatan yang mulia, karena itu semua tidak benar. Karena saya tidak mengenal saksi Heru. Dan pemaparannya itu, soal tempat pembinaan punya saya, saya keberatan yang mulia. Itu bohong yang mulia," ujar Terbit usai mendengar pemaparan majelis hakim seperti apa yang telah disampaikan saksi Heru. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved