Sumut Terkini
LPSK Sebut Saksi Masih Alami Trauma, Jalani Sidang TPPO Terbit Rencana di Pengadilan Negeri Stabat
Keenam orang saksi yang dalam perlindungan LPSK, masih mengalami trauma hingga sampai saat ini.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
"Karena yang mulia menyebut nama kereng (kerangkeng) sebenarnya itu bukan kereng. Karena itu tempat penyebutan penyembuhan orang yang menyalahi penggunaan narkoba. Karena itu salahsatu program organisasi," sambungnya.
Dikabarkan sebelumnya, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin kembali menjalani sidang kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (24/10/2023).
Persidangan yang semestinya digelar pada pukul 10.00 WIB akhirnya dimulai pada pukul 13.30 WIB, dengan beragendakan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat berjumlah enam orang saksi korban.
Keenam orang saksi tersebut berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Amatan wartawan, kawasan atau areal Pengadilan Negeri Stabat, juga dijaga ketat oleh pihak kepolisian yang berasal dari Polres Langkat dan Brimob Polda Sumut.
Bahkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi juga tampal hadir di Pengadilan Negeri Stabat.
"Menurut keterangan dari pihak kejaksaan dan pihak LPSK, ada enam orang saksi yang hendak didengar keterangannya dimuka sidang, namun mengenai namanya kami belum bisa sebutkan," ujar Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip.
Cakra menambahkan, pada dasarnya LPSK memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur oleh UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
Untuk mendampingi saksi dan korban yg meminta perlindungan.
"Tentunya telah melalui telaahan sebagaimana standar operasional prosedur di instansi mereka," ujar Cakra.
"Dan LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Stabat perihal kehadiran mereka dalam rangka pendampingan dan perlindungan terhadap saksi dan korban, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang," sambungnya.
Sementara itu, perbuatan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Perangin-angin. berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban (anak kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah.
Pembukuan, dokumen laporan keuangan PT. Dewa Rencana Perangin-angin sejak tahun 2010 s/d 2022.
(cr23/tribun-medan.com)
Sumut Terkini
Sidang TPPO Terbit Rencana di PN Stabat
Pengadilan Negeri Stabat
Saksi Masih Alami Trauma
Terbit Rencana Sidang
Gubsu Bobby Nasution Rencanakan Buat Danau Toba jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata |
![]() |
---|
Penyidik Kejati Sumut Sita Dokumen dari PT Nusa Dua Propertindo Usut Dugaan Korupsi Jual Aset |
![]() |
---|
Begini Suasana PT Nusa Dua Propertindo saat Digeledah Kejati Sumut terkait Dugaan Korupsi Jual Aset |
![]() |
---|
Seratusan Buruh Se-Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD, Berikut 15 Tuntutannya |
![]() |
---|
15 Tuntutan Para Buruh se-Sumut, Begini Respons Gubernur Sumut Bobby Nasution |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.