Sumut Terkini

LPSK Sebut Saksi Masih Alami Trauma, Jalani Sidang TPPO Terbit Rencana di Pengadilan Negeri Stabat

Keenam orang saksi yang dalam perlindungan LPSK, masih mengalami trauma hingga sampai saat ini. 

"Karena yang mulia menyebut nama kereng (kerangkeng) sebenarnya itu bukan kereng. Karena itu tempat penyebutan penyembuhan orang yang menyalahi penggunaan narkoba. Karena itu salahsatu program organisasi," sambungnya. 

Dikabarkan sebelumnya, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin kembali menjalani sidang kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (24/10/2023). 

Persidangan yang semestinya digelar pada pukul 10.00 WIB akhirnya dimulai pada pukul 13.30 WIB, dengan beragendakan pemeriksaan saksi. 

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat berjumlah enam orang saksi korban. 

Keenam orang saksi tersebut berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Amatan wartawan, kawasan atau areal Pengadilan Negeri Stabat, juga dijaga ketat oleh pihak kepolisian yang berasal dari Polres Langkat dan Brimob Polda Sumut. 

Bahkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi juga tampal hadir di Pengadilan Negeri Stabat

"Menurut keterangan dari pihak kejaksaan dan pihak LPSK, ada enam orang saksi yang hendak didengar keterangannya dimuka sidang, namun mengenai namanya kami belum bisa sebutkan," ujar Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip.

Cakra menambahkan, pada dasarnya LPSK memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur oleh UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. 

Untuk mendampingi saksi dan korban yg meminta perlindungan.

"Tentunya telah melalui telaahan sebagaimana standar operasional prosedur di instansi mereka," ujar Cakra. 

"Dan LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Stabat perihal kehadiran mereka dalam rangka pendampingan dan perlindungan terhadap saksi dan korban, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang," sambungnya. 

Sementara itu, perbuatan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. 

Perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Perangin-angin. berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban (anak kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah. 

Pembukuan, dokumen laporan keuangan PT. Dewa Rencana Perangin-angin sejak tahun 2010 s/d 2022. 

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved