Penggelapan Mobil

ASN dan Suaminya Ditangkap karena Penggelapan Mobil, Pelaku Ternyata Sudah Sering Beraksi

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), SS (39) dan suaminya ditangkap personel Satreskrim Polsek Rambutan Tebingtinggi.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Pasutri penggelapan mobil berhasil diamankan personel Reskrim Polsek Rambutan Tebingtinggi, Minggu (22/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,TEBINGTINGGI - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), SS (39) dan suaminya, RS (35) warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), berhasil ditangkap personel Satreskrim Polsek Rambutan Tebingtinggi, atas tuduhan penggelapan mobil, pada Minggu (22/10/2023).

Korban yang melaporkan pelaku, Silvia Vera Tanjung, warga Kota Tebingtinggi menyebut kedua pelaku itu ternyata sudah berulang kali melakukan aksinya.

Ia mengatakan dirinya bukanlah satu-satunya korban.

"Sudah banyak LP (Laporan Polisi) lah masuk atas nama mereka ini. Dan bukan daerah Tebingtinggi saja (korbannya). Medan ada, Batubara ada, di Sipispis daerah mau masuk Simalungun ada, dan di daerah Dolok Masihul juga ada," kata Silvia kepada Tribun Medan, Rabu (25/10/2023).

Silvia melanjutkan ia menjadi korban penggelapan mobil jenis Sigra warna merah.

Ia mengatakan kedua pelaku awalnya ingin meminjam mobilnya dengan waktu yang sudah disepakati.

Kedua pelaku meminjam mobilnya, sejak 21 September hingga 5 Oktober lalu.

Kemudian, setelah masa pinjaman habis, Silvia coba menghubungi pelaku, pada 6 Oktober. Namun, ia tidak mendapatkan respon dari kedua pelaku.

"Si pelaku ini, istrinya PNS, buka praktek pasang gigi di Puskesmas dekat rumah. Pertama mereka juga pernah pinjam mobil, seminggu lebih waktunya mobil dikembalikan. Terus peminjaman kedua itulah, 21 September," ujarnya.

"Ditanya kapan pulangin mobil, alasannya banyak kali. Yang pertama alasannya STNKnya terbawa si pelaku. Terus dia minta perpanjangan karena mobil mau dipakainya lagi. Ternyata di tanggal 6 Oktober si pelaku udah gak bisa dihubungi lagi," ucapnya lagi.

Silvia melanjutkan, kedua pelaku memang sudah diciduk oleh personel gabungan Polsek Rambutan Tebingtinggi dan Polsek Mandau Bengkalis, pada Minggu (22/10/2023) lalu. Hanya saja, mobil miliknya belum kembali.

Ia mengatakan, kedua pelaku sudah menggadaikan mobilnya kepada orang lain dengan harga Rp 55 juta. Dirinya pun berharap agar mobil Sigra merah miliknya bisa ditemukan beserta penadahnya.

"Ya saya berharap, pelaku ini bisa diproses seadil-adilnya dan dia ngaku di mana dia menggadaikan mobil-mobil korban serta penadahnya juga," katanya.

Hingga berita ini dituliskan, Tribun Medan masih berusaha mengonfirmasi Kapolsek Rambutan, AKP Rustam terkait penangkapan pasutri pelaku penggelapan mobil ini.

Sebelumnya, korban penggelapan mobil ini sempat membuat viral pasutri tersebut di sosial media pribadi miliknya.

Ternyata kedua pelaku melarikan diri hingga ke Bengkalis, Riau, ke rumah saudaranya.

(cr12/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved