Gaji PNS Ditahan 8 Bulan

Syarifin Bangun, PNS di Pemkab Karo Buka Suara, Delapan Bulan Tak Terima Gaji

Syarifin Bangun, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemkab Karo, mengaku tidak menerima gaji selama delapan bulan terakhir.

|
Penulis: Muhammad Nasrul |

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Syarifin Bangun, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, mengaku tidak menerima haknya berupa gaji selama beberapa bulan.

Tak tanggung, Syarifin Bangun tidak menerima gaji sudah berlangsung selama delapan bulan terakhir.

Baca juga: Pemkab Karo Menangkan Gugatan, Warga Pertibi Lama Klaim Tanah Adat  

Saat ditemui, Syarifin mengaku sudah delapan bulan terakhir ini ia kembali aktif bekerja namun gajinya tak kunjung dibayarkan oleh Pemkab Karo.

Ia pun dengan kesal menceritakan pengalaman pahitnya diacuhkan oleh Pemkab Karo

"Gaji saya sudah delapan bulan tidak dibayarkan oleh Pemkab Karo," ujar Syarifin, saat ditemui Rabu (25/10/2023).

Pria yang bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (Perkim) ini, mengungkapkan dirinya sudah tidak mendapatkan gaji pokok hingga tunjangan mulai bulan Maret 2023 lalu.

Diketahui, sebelumya Syarifin sempat menjalani masa tahanan karena kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan bebas pada 21 Maret 2023 lalu.

"Saya bebas itu tanggal 21 dan langsung masuk kerja di tanggal 22. Saya juga punya surat yang menyatakan bahwa saya masih PNS dari Bupati Karo pada Juni 2022 dan belum pernah dipecat," ucapnya.

Sambil menunjukkan mimik wajah kekesalannya, dirinya mengungkapkan karena kasusnya ini merupakan non kriminal murni, maka dirinya masih berhak untuk tetap bekerja sebagai PNS dan menerima gaji.

Terlebih, sampai saat ini dirinya belum ada menerima surat yang sah terkait dirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.

"Saya masih sah kok, saya juga sudah terima surat pembebasan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ada itu yang kena kasus narkoba tapi masih aktif sampai sekarang, malah dapat jabatan," ungkapnya. 

Bahkan, tak hanya sudah selesai menjalani masa hukuma,n Syarifin mengungkapkan gajinya diketahui sudah tidak dibayarkan oleh Pemkab Karo terhitung mulai bulan Agustus tahun 2022 lalu.

Dirinya mengatakan, setelah dirinya mengunggah video keluhannya tersebut ke media sosial miliknya, langsung ramai dan dirinya juga sempat dikonfirmasi oleh beberapa pihak yang berkaitan dengan penggajian tersebut.

"Setelah viral saya ditelfoni sama semuanya, mereka menyatakan enggak ada hak Bupati Karo, Sekda Karo untuk menyetop 100 persen gaji saya. Kalau tunjangan masih wajar, ini gaji pokok saya semua disetop 100 persen," ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Karo Berencana Revitalisasi Pasar Kaget Berastagi, Kadisperindag: Agar Lebih Tertata

Dirinya kembali menegaskan, sampai saat ini sudah terhitung selama satu tahun dua bulan ia tidak menerima gaji. Ia pun menanyakan nasibnya ini akan ke mana, karena dirinya tidak mungkin mencari pekerjaan lain karena nantinya akan dianggap meninggalkan tugas sebagai PNS.

Kepada Tribun-medan.com, Syarifin mengaku pernah mempertanyakan nasibnya kepada atasannya.

Ia datang ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Karo. Tak hanya itu, Syarif juga sudah pernah mengadukan nasibnya ini ke Bupati Karo Cory br Sebayang.

"Sudah pernah saya temui semua (pejabat Pemkab Karo) sampai ke BKN Region Sumut, tapi menyatakan ini (gaji tidak dibayar 100 persen) tidak bisa. Saya juga sudah pernah menghadap ke Sekda atas arahan Ibu Bupati," ujar Syarifin, Rabu (25/10/2023).

Namun, ketika menghadap ke ruangan Sekda Kamperas Terkelin Purba, Syarifin mengaku malah dimarahi.

"Saya jumpai bapak Sekda karena disuruh ibu Bupati. Tapi saat saya jumpai malah yang saya dapatkan bapak Sekda marah-marah," ucapnya.

Terpisah, Sekda Pemkab Karo Kamperas Terkelin Purba mengungkapkan memang Syarifin sempat menemui dirinya beberapa waktu lalu.

Saat itu, Syarifin mempertanyakan perihal gajinya yang belum dibayarkan.

"Ya memang ada dia (Syarifin) ketemu sama saya, dia tanya saya, ya saya jawab saja pedomani apa yang ada," kata Kamperas.

Disinggung mengenai apakah dirinya ada marah-marah, Kamperas tidak bersedia menjawab.

Ia hanya kembali menegaskan memberikan penjelasan perihal ketentuan yang ada.

Kamperas menyarankan agar Syarifin menempuh proses hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN, jika memang keberatan atas gaji yang tidak dibayarkan.

"Saya cuma jelaskan saja, kalau memang tidak terima silakan ke PTUN," katanya.

Dijelaskan Sekda, pihaknya sampai saat ini belum menerima dan mengaktifkan kembali Syarifin Bangun dikarenakan yang bersangkutan masih berstatus bebas bersyarat.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengembalikan Syarifin sebagai ASN jika yang bersangkutan sudah bebas murni.

"Kita enggak terima bebas bersyarat, kita terima bebas murni. Jadi silakan ajukan ke PTUN," tegas Sekda.

Terkait hal ini, Syarifin mengatakan, meskipun bebas bersyarat dirinya sudah kembali diaktifkan kembali oleh Kepala Dinas tempat dirinya bertugas.

Pengaktifan kembali ini disahkan pada bulan Juni 2023 lalu setelah melalui beberapa pertimbangan dan disaksikan oleh para saksi. (mns/tribun-medan.com)

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved