Gaji PNS Ditahan 8 Bulan

5 Fakta Gaji PNS Ditahan 8 Bulan, Curhat Syarifin Bangun Viral, Temui Sekda Karo Malah Dimarahi

Beredar viral video seorang PNS di lingkungan Pemkab Karo Syarifin Bangun curhat gajinya ditahan selama delapan bulan terakhir.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Syarifin Bangun, seorang PNS di lingkungan Pemkab Karo belum menerima gaji selama delapan bulan pascabebas dari penjara, menunjukkan surat yang menyatakan dirinya masih aktif menjadi PNS, saat ditemui di Kantor Dinas Perkim Kabupaten Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Video gaji PNS ditahan 8 bulan di lingkungan Pemkab Karo beredar viral di media sosial. Sosok PNS Pemkab Karo yang curhat itu adalah Syarifin Bangun.

Saat ditemui di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertahanan (Perkim) Pemkab Karo, Syarifin Bangun mengatakan dirinya merasa dizalimi.

Ia sudah pernah mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Karo. Tak hanya itu, Syarif juga telah mengadukan nasibnya ini kepada Bupati Karo Cory br Sebayang dan Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba.

Namun, hasilnya nihil. Dalam 8 bulan terakhir, tak serupiah pun ia menerima gajinya sebagai PNS.

Berikut fakta-fakta gaji PNS ditahan 8 bulan :

1. Viral di Medsos

Video curhatan seorang PNS Pemkab Karo bernama Syarifin Bangun beredar viral di medsos. Ia mengaku tidak menerima haknya berupa gaji selama delapan bulan terakhir.

Syarifin mengaku sudah kembali aktif bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (Perkim) dalam delapan bulan terakhir ini. Namun, ia heran gajinya tak dibayarkan oleh Pemkab Karo.

"Gaji saya sudah delapan bulan tidak dibayarkan oleh Pemkab Karo," ujar Syarifin, saat ditemui Rabu (25/10/2023).

Syarifin mengungkapkan gajinya tidak dibayarkan oleh Pemkab Karo terhitung mulai Agustus 2022 lalu.

Ia kemudian mengunggah video keluhannya tersebut ke media sosial miliknya. Video itu langsung viral. "Setelah viral saya ditelponi, mereka menyatakan enggak ada hak Bupati Karo, Sekda Karo untuk menyetop 100 persen gaji saya. Kalau tunjangan masih wajar, ini gaji pokok saya semua distop 100 persen," ungkapnya.

2. Pernah Terjerat Kasus ITE

Syarifin Bangun sempat menjalani masa tahanan karena kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ia bebas pada 21 Maret 2023 lalu.

"Saya bebas itu tanggal 21 dan langsung masuk kerja di tanggal 22. Saya juga punya surat yang menyatakan bahwa saya masih PNS dari Bupati Karo pada Juni 2022 dan belum pernah dipecat," ucapnya.

3. Mengadu ke Sekda Malah Dimarahi

Syarifin Bangun sudah berupaya mendapatkan haknya sebagai PNS. Ia menemui Bupati Karo Cory br Sebayang, Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba, BKD Pemkab Karo, hingga BKN Region Sumut.

Namun, ketika menghadap ke ruangan Sekda Kamperas Terkelin Purba, Syarifin mengaku malah dimarahi.

"Saya jumpai bapak Sekda karena disuruh ibu Bupati. Tapi saat saya jumpai malah bapak Sekda marah-marah," ucapnya.

4. Sekda Suruh Gugat ke PTUN

Pemkab Karo Kamperas Terkelin Purba mengungkapkan memang Syarifin sempat menemui dirinya beberapa waktu lalu perihal gajinya yang belum dibayarkan.

"Ya memang ada dia (Syarifin) ketemu sama saya, dia tanya saya, ya saya jawab saja pedomani apa yang ada," kata Kamperas.

Disinggung mengenai apakah dirinya ada marah-marah, Kamperas tidak bersedia menjawab. Ia hanya kembali menegaskan memberikan penjelasan perihal ketentuan yang ada.

Kamperas menyarankan agar Syarifin menempuh proses hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN, jika memang keberatan atas gaji yang tidak dibayarkan. "Saya cuma jelaskan saja, kalau memang tidak terima silakan ke PTUN," katanya.

Kata Sekda, sampai saat ini Pemkab Karo belum mengaktifkan kembali Syarifin Bangun karena masih berstatus bebas bersyarat. "Kita enggak terima bebas bersyarat, kita terima bebas murni. Jadi silakan ajukan ke PTUN," katanya.

Terkait hal ini, Syarifin mengatakan, meskipun bebas bersyarat dirinya sudah diaktifkan kembali oleh Kepala Dinas tempat dirinya bertugas. Pengaktifan kembali ini disahkan pada bulan Juni 2023 lalu setelah melalui beberapa pertimbangan dan disaksikan oleh para saksi.

5. Pengajuan Pecat Terkait Narkoba

Syarifin Bangun juga mempertanyakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Karo yang saat itu dikepalai oleh Tommy Heriko Marulitua, membuat surat pengajuan pemberhentian dirinya.

Kata Syarifin, kasus yang menjerat dirinya adalah pelanggaran UU ITE. tetapi di surat yang dikeluarkan BKD, menyebutkan pengajuan pemecatan Syarifin terkait kasus narkoba.

"Tidak bisa seperti ini, saya non kriminal murni. Tapi kenapa saya di sini dibuat kalau saya kena kasus narkoba, saya paling anti narkoba. Jangan lah seperti ini," ucapnya.

Mengenai adanya surat ini, saat dikonfirmasi langsung ke Sekda Kabupaten Karo Kamperas Terkelin Purba, dirinya mengungkapkan lupa adanya surat yang berisikan penggantian kasus yang menjerat Syarifin Bangun.

"Kalau surat itu enggak ingat saya," ucap Kamperas saat dihubungi via seluler

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved