Berita Persidangan
Dodhy Sidabalok, Mahasiswa yang Nekat Jadi Kurir Ganja 135 Kg Dituntut Pidana Mati
Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi (23) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena jadi kurir ganja seberat 135 kilogram.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi (23) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena jadi kurir ganja seberat 135 kilogram.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi, Kamis (26/10/2023).
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa yang berstatus mahasiswa ini melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa," ucap JPU Maria.
Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi).
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Maria mengatakan, perkara ini bermula saat Sabar Hasibuan alias Sabar bersama dengan Putra bekerja di Gudang Duta Expres didaerah Takengon dan tidur digudang, kemudian pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, Putra dihubungi oleh Ipul melalui Sabar yang intinya mengajak kerja untuk membawa ganja dari Blangkejeren Aceh menuju ke Medan, dengan ongkos sebesar Rp 250 per kilo, dibayar setengah dulu, sisanya dibayarkan sekitar sepuluh hari setelah barang diterima oleh penerima.
Selanjutnya Putra memberitahukan kepada IPUL akan membawa kawan dulu karena tidak mungkin pergi sendiri, setelah itu Putra mengatakan hal tersebut kepada Sabar Hasibuan dengan mengatakan “Mau ikut aku kerja, gendong ganja, ongkosnya Rp 250 ribu per kilo", lalu Sabar Hasibuan menyetujuinya, selanjutnya Putra menghubungi Ipul dan menanyakan uang minyaknya, lalu Ipul mengatakan "Ada nanti dikirim dan Ipul meminta nomor rekening".
Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, Putra pergi ke agen BRI link di Takengon dan meminta nomor rekeningnya, setelah itu memberitahukan kepada IPUL, setelah itu sekitar pukul 13.00 WIB, IPUL menghungi dan mengatakan kalau uang sudah dikirim sebesar Rp 2 juta dan Ipul menyuruh supaya segera mencari mobil, kemudian Putra langsung mengambil uang ke Agen BRI link, setelah itu mencari mobil rental dan sekitar pukul 15.00 WIB dapat mobil rental dan Putra membayar panjar uang sewa mobil kepada sebesar Rp 500 ribu.
Selanjutnya Putra menjemput Sabar Hasibuan ke gudang dan sekitar pukul 16.00 wib Putra bersama dengan Sabar Hasibuan langsung pergi dengan menggunakan mobil rental Daihatsu Terios warna putih BL 1824 GC, saat dalam perjalanan Putra menghubungi Ipul memberitahukan sudah bergerak, lalu IPUL memberitahukan kalau sudah sampai Blangkejeren memberi kabar, dan sampai di Blangkejeren sekitar pukul 20.00 wib, Putra menghubungi Ipul, lalu disuruh untuk mencari penginapan dan istirahat dipenginapan.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, sekitar pukul 07.00 WIB, Sabar Hasibuan bersama dengan Putra berangkat dari penginapan, lalu Ipul memberikan nomor HP adiknya yang bernama Perdi dan setelah dihubungi, lalu sepakat bertemu dengan Perdi didaerah Kampung Ureng.
"Selanjutnya Perdi naik kemobil duduk dijok depan dan Sabar Hasibuan pindah keJok tengah, lalu diarahkan ke daerah Kampung Pepela, saat sampai dipengkolan Putra menyuruh Sabar Hasibuan turun dari mobil dan mengatakan “kalau ada orang lewat kau teriak, ini mau muat “, setelah itu Sabar Hasibuan turun dari mobil dan menunggu dipinggir jalan yang jaraknya sekitar 15 meter dari lokasi muat," kata Jaksa.
Setelah sampai dilokasi muat pinggir jalan sudah ada tiga orang yang menunggu dan saat mobil berhenti Perdi langsung turun dari mobil membuka pintu bagasi belakang lalu masing-masing mengangkut karung dan memasukkannya kedalam bagasi belakang, setelah pintu ditutup Putra langsung jalan dan menjemput Sabar Hasibuan setelah Sabar Hasibuan naik mobil langsung pergi menuju ke Medan, sekitar pukul 09.00 WIB, bergerak dari Kampung Pepela, sekitar pukul 15.00 WIB, sampai di Kampung Mentawak Aceh Tamiang.
Lalu berhenti dirumah mertua Putra dan istirahat, sekitar pukul 18.00 WIB langsung berangkat lagi menuju Medan, selama perjalanan yang membawa mobil adalah Putra dan menyuruh Sabar Hasibuan untuk memperhatikan jalan kalau didepan ada Rajia, kemudian selama dalam perjalanan Ipul selalu menghubungi menanyakan posisi.
"Saat tiba di daerah Tanjung Pura, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor HP penerima dan Ipul mengatakan bahwa nomor Putra juga dikirimkan kepada penerima yaitu terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi, dimana sebelumnya pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, Bang Okto Chat dari Instagram, yang isinya “Download dulu Telegrammu" lalu terdakwa download telegram, setelah itu Bang Okto chat terdakwa melalui Telegram yang isinya “Dod nanti Jam 8 malam bahan (Ganja) sampai di Medan", lalu terdakwa menjawab “Siap bang “ kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, Bang Okto telephone melalui Telegram yang mengatakan “Nanti kau jam 8 malam harus stanby didepan Kampus, nanti kalau masalah upah bisa kita omongkan satelah bahan sampai ditanganmu", dan terdakwa jawab “Siap bang aman itu bang“," ucapnya.
Lalu sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa ditelephone Bang Okto lagi dan mengatakan “Cemana kabar orang itu“, dan terdakwa mengatakan “Akupun belum ada kontak orang itu bang, abang lah yang menghubungi orang itu“, setelah itu Bang Okto mengirimkan nomor HP yang akan mengantarkan barang melalui chat Telegram, setelah itu terdakwa langsung menghubungi nomor pengantar selanjutnya terdakwa juga mengirimkan lokasi terkini terdakwa, terletak di Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
"Setelah terdakwa melakukan komunikasi dengan pengantar yaitu Putra kemudian terdakwa mengarahkan untuk masuk kedalam Kampus Fakultas Pertanian Universitas Metodist, setelah itu terdakwa menghubungi Putra menanyakan sudah sampai dimana, lalu Putra katakan di Tanjung Pura, kemudian terdakwa mengatakan kalau sampai di Medan kabari, selanjutnya sekitar pukul 20.30 saat tiba didepan Mesjid Raya Stabat, Jalan K.H. Zainul Arifin Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada saat Putra bersama dengan Sabar Hasibuan mengendarai mobil Daihatsu Terios warna putih BL 1824 GC," ujarnya.
Tiba-tiba mobil dipepet dan dihadang oleh mobil petugas Polisi yaitu saksi Bengset Gultom, saksi Muhammad Alfarizi, dan saksi Andi Berginta Kaban yang sebelumnya telah mendapat informasi bahwa akan akan mobi yang melintas membawa narkotika jenis ganja.
Selanjutnya setelah mobil yang anak Sabar Hasibuan kendarai berhenti, Putra langsung lari kearah Mesjid Raya Stabat kemudian dikejar dan masuk kedalam paret dekat mesjid lalu ditangkap, sedangkan Sabar Hasibuan telah ditangkap oleh petugas Kepolisian.
Bahwa selanjutnya Sabar Hasibuan dan Putra dibawa kemobil dan bersama petugas melakukan pemeriksaan dimobil dari hasil pemeriksaan didalam bagasi belakang ditemukan empat karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat bal lakban warna coklat berisi daun ganja kering.
Saat diintrogasi Putra mengatakan akan membawa narkotika jenis ganja tersebut kemedan, kemudian Putra disuruh oleh petugas untuk menghubungi terdakwa, lalu Putra menghubungi terdakwa, setelah melakukan komunikasi terdakwa mengirimkan lokasinya, yaitu mengarahkan untuk masuk kedalam Kampus Fakultas Pertanian Universitas Metodist, setelah itu terdakwa melihat ada mobil masuk kedalam kampus dan sekitar 10 meter masuk terdakwa menunggu, dan sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat mobil berhenti ada yang membuka pintu belakang mobil dan terdakwa melihat ada empat karung goni plastik berisi ganja setelah itu tiba-tiba terdakwa langsung ditangkap setelah tertangkap terdakwa ketahui bahwa sebelumnya pengantar telah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Kepolisian.
(cr28/tribun-medan.com)
Diupah Rp 30 Juta, Kurir 4 Ribu Pil Ekstasi Dihukum Mati Hakim PN Medan |
![]() |
---|
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.