Narkoba

Pengedar Narkoba Diamankan di Karo, Diamankan beserta Barang Bukti Sabusabu

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (26/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang sudah resah.

"Atas laporan masyarakat yang sudah resah dengan adanya aksi peredaran narkoba, kita langsung bergerak untuk melakukan penindakan," ujar Henry, Kamis (26/10/2023).

Dijelaskan Henry, berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku.

Dari hasil pengembangan, personel Satreskoba Polres Tanah Karo akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial GLG pada Sabtu (30/9/2023) kemarin.

"Dari pengembangan, kita berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam sebuah rumah di kawasan Kabanjahe," ucapnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya personel melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan untuk mencari barang bukti.

Benar saja, setelah beberapa saat dilakukan penggeledahan akhirnya personel mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram yang disimpan di dalam tujuh paket.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, satu unit sedotan yang diubah menjadi sekop, dan 10 lembar plastik klip dalam keadaan kosong.

Dari hasil penangkapan ini, selanjutnya pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan.

Lebih lanjut, Henry menjelaskan akibat dari perbuatan pelaku nantinya pihaknya akan mempersangkakan pelaku dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved