Narkoba
Pengedar Narkoba Diamankan di Karo, Diamankan beserta Barang Bukti Sabusabu
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang sudah resah.
"Atas laporan masyarakat yang sudah resah dengan adanya aksi peredaran narkoba, kita langsung bergerak untuk melakukan penindakan," ujar Henry, Kamis (26/10/2023).
Dijelaskan Henry, berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku.
Dari hasil pengembangan, personel Satreskoba Polres Tanah Karo akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial GLG pada Sabtu (30/9/2023) kemarin.
"Dari pengembangan, kita berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam sebuah rumah di kawasan Kabanjahe," ucapnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya personel melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan untuk mencari barang bukti.
Benar saja, setelah beberapa saat dilakukan penggeledahan akhirnya personel mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram yang disimpan di dalam tujuh paket.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, satu unit sedotan yang diubah menjadi sekop, dan 10 lembar plastik klip dalam keadaan kosong.
Dari hasil penangkapan ini, selanjutnya pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan.
Lebih lanjut, Henry menjelaskan akibat dari perbuatan pelaku nantinya pihaknya akan mempersangkakan pelaku dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
![]() |
---|
Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
![]() |
---|
Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
![]() |
---|
Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
![]() |
---|
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.