Bapemperda DPRD Sumut Gelar FGD Implementasi UU HKPD, Berikut Penjelasan Meryl Saragih

Meryl Rouli Saragih, mengatakan daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut menggelar Focus Group Discussion (FGD) implementasi undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pajak daerah. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut menggelar Focus Group Discussion (FGD) implementasi undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pajak daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih, mengatakan daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi.

Kemudian efektivitas pennyelenggaraan pemerintah dan pelayanan terhadap masyarakat.

Baca juga: Menkumham Hadirkan Smart Eazy Passport di Mal, Meryl Saragih: Mudahkan Masyarakat Buat Paspor

 

"Penyelenggaraan FGD ini agar UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat. Dan, pemerintah daerah dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan penerimaan daerah di Sumut," ujar Meryl di acara itu pada Hotel Grandika Medan, Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, dalam menyelenggarakan pemerintahan dengan baik diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satu di antaranya pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan bagi daerah. Maka dari itu, perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru.

Sebelumnya UU Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan sudah ada aturan serupa. Tetapi, capaian-capaian UU yang lama dianggap oleh pemerintah pusat tidak memberi kontribusi yang signifikan.

Oleh karena itu, untuk menyempurnakan pemungutan pajak di tingkat daerah khususnya di provinsi diterbitkan UU tersebut.

"Setelah adanya UU ini mentransformasikan sistem desentralisasi fiskal yang artinya memperkuat peran daerah. Mengatur di dalamnya tentang perbaikan dan pemerataan layanan publik, sebagai salah satu pilar penopang dari pembangunan di daerah adalah UU HKPD," ujar Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Sehingga, setelah UU HKPD ini terbit, maka pemerintah daerah wajib membuat payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang mengacu pada UU HKPD.

Adapun peraturan pemerintah yakni PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Perda ini yang mengatur lebih detail dan menjadi pedoman daerah khususnya provinsi dalam membangun sebuah tata kelola penerimaan pajak untuk lebih komprehensif dan baik.

"Dimana penekanan dalam UU HKPD ini, bagaimana cara pemungutan pajak/retribusi dioptimalkan. Kedua, penekanan UU ini juga kerja sama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Kenapa harus kerja sama? Karena akan ada bagi hasil di pajak-pajak tertentu, ada bagi hasil di antara provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Didampingi Tenaga Ahli, MH Yunus, Meryl menambahkan terkait pemungutan retribusi pajak dipusatkan dalam kebijakan satu perda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved