Bapemperda DPRD Sumut Gelar FGD Implementasi UU HKPD, Berikut Penjelasan Meryl Saragih
Meryl Rouli Saragih, mengatakan daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut menggelar Focus Group Discussion (FGD) implementasi undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pajak daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih, mengatakan daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi.
Kemudian efektivitas pennyelenggaraan pemerintah dan pelayanan terhadap masyarakat.
Baca juga: Menkumham Hadirkan Smart Eazy Passport di Mal, Meryl Saragih: Mudahkan Masyarakat Buat Paspor
"Penyelenggaraan FGD ini agar UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat. Dan, pemerintah daerah dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan penerimaan daerah di Sumut," ujar Meryl di acara itu pada Hotel Grandika Medan, Kamis (26/10/2023).
Menurutnya, dalam menyelenggarakan pemerintahan dengan baik diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satu di antaranya pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan bagi daerah. Maka dari itu, perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
Sebelumnya UU Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan sudah ada aturan serupa. Tetapi, capaian-capaian UU yang lama dianggap oleh pemerintah pusat tidak memberi kontribusi yang signifikan.
Oleh karena itu, untuk menyempurnakan pemungutan pajak di tingkat daerah khususnya di provinsi diterbitkan UU tersebut.
"Setelah adanya UU ini mentransformasikan sistem desentralisasi fiskal yang artinya memperkuat peran daerah. Mengatur di dalamnya tentang perbaikan dan pemerataan layanan publik, sebagai salah satu pilar penopang dari pembangunan di daerah adalah UU HKPD," ujar Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Sehingga, setelah UU HKPD ini terbit, maka pemerintah daerah wajib membuat payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang mengacu pada UU HKPD.
Adapun peraturan pemerintah yakni PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
Perda ini yang mengatur lebih detail dan menjadi pedoman daerah khususnya provinsi dalam membangun sebuah tata kelola penerimaan pajak untuk lebih komprehensif dan baik.
"Dimana penekanan dalam UU HKPD ini, bagaimana cara pemungutan pajak/retribusi dioptimalkan. Kedua, penekanan UU ini juga kerja sama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Kenapa harus kerja sama? Karena akan ada bagi hasil di pajak-pajak tertentu, ada bagi hasil di antara provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Didampingi Tenaga Ahli, MH Yunus, Meryl menambahkan terkait pemungutan retribusi pajak dipusatkan dalam kebijakan satu perda.
DPRD Sumut
Bapemperda DPRD Sumut
UU HKPD
Meryl Saragih
Meryl Rouli Saragih
PDI Perjuangan
PDIP
Tribunmedan.com
tribunmedan.id
Kronologi dan Sosok ZDL Selebgram Semarang Bunuh Buang Bayinya di Bandara, Terancam 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Yenny Wahid Resmi Gabung TPN Ganjar - Mahfud MD, Dapat Jabatan Startegis, Suara Gusdurian ke Ganjar? |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkumham Sumut Ikut Rapat Program Penegakan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual |
![]() |
---|
POLITISI PDIP Bongkar Alasan Partai Tak Pecat Gibran Usai Jadi Cawapres Prabowo |
![]() |
---|
Menkumham Hadirkan Smart Eazy Passport di Mal, Meryl Saragih: Mudahkan Masyarakat Buat Paspor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.