Bapemperda DPRD Sumut Gelar FGD Implementasi UU HKPD, Berikut Penjelasan Meryl Saragih

Meryl Rouli Saragih, mengatakan daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut menggelar Focus Group Discussion (FGD) implementasi undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pajak daerah. 

Sebab selama ini semua dibuat masing-masing misalnya dalam peraturan pergub dan perwal/perbup.

Jadi, kedepannya peraturan itu tidak boleh lagi dan semua diatur secar lengkap di dalam satu perda yaitu perda pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga: Pemprov Klaim Angka Stunting di Sumut Lebih Rendah dari Nasional, Meryl Saragih: Jangan Kejar Angka

 

Wakil Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Sumatera Utara ini berharap penyelenggaraan FGD bisa menjaring masukan.

Dan pendapat peserta secara interaktif untuk bisa menyampaikan harapannya terkait pajak daerah.

Ketika UU HKPD ini diimplementasikan dalam perda, ujar Meryl, maka perda yang sudah jadi dapat memuaskan masyarakat khususnya masyarakat Sumut.

"Karena penerimaan lewat pajak adalah mencapai hampir sepertiga dari pendapatan daerah di Sumut. Hal ini sangat signifikan dan vital, maka kesadaran masyarakat dalam membayar pajak itu sangat diharapkan. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, maka sosialisasi seperti harus rajin kita sosialisasikan," ungkapnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved