Berita Medan
Terancam 6 Tahun Penjara, Boasa Simanjuntak Jadi Tersangka Usai Sebarkan Hoaks
Polisi menetapkan Boasa Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan informasi bohong atau hoaks.
Terancam 6 Tahun Penjara, Boasa Simanjuntak Jadi Tersangka Usai Sebarkan Hoaks
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menetapkan Boasa Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan informasi bohong atau hoaks.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korbannya bernama Lamsiang Sitompul.
Boasa dilaporkan Lamsiang Sitompul sejak 5 Agustus 2023 dengan nomor laporan STTLP/B/2602/VIII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut
Katanya, informasi hoaks itu disampaikan oleh tersangka melakukan video yang diunggahnya melalui akun TikTok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_1, pada Jumat (28/7/2023) silam.
Boasa memposting video dengan judul, "Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani."
Postingan itu ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Boasa Simanjuntak, yang melaporkan adalah perwakilan dari kelompok (Lamsiang)," kata Fathir kepada Tribun Medan, Jumat (27/10/2023).
Ia menyampaikan, penetapan tersangka tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan dari tiga ahli.
"Tersangka ini ditangkap dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) Undang-undang ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian," sebutnya.
Fathir menuturkan, atas perbuatannya itu tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.
Dari tangannya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone android yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan informasi tersebut.
"Ancaman pidananya enam tahun penjara," pungkasnya.
Postingan di Akun TikTok
Ketua Umum Horas Bangso Batak atau HBB, Lamsiang Sitompul, melaporkan Boasa Simanjuntak karena telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks.
berita Medan
Boasa Simanjuntak
sebarkan hoaks
Polrestabes Medan
Undang-undang ITE
Kompol Teuku Fathir Mustafa
Pulang Nonton Futsal, Pelajar Dibegal di Jalan Jenderal Sudirman Medan, Motor Dibawa Pelaku |
![]() |
---|
Giga Wedding Festival 2025, Pameran Pernikahan Terbesar di Medan, Ada Lebih dari 50 Vendor Ternama |
![]() |
---|
Zakiyuddin Berharap Jam Terbang Jean Calvijn Simanjuntak Berantas Narkoba Medan |
![]() |
---|
2 Warga Aceh Diamankan, Edarkan Pil Ekstasi Selama 1 Bulan di Kota Medan |
![]() |
---|
Program 3 Juta Rumah Subsidi, Menteri PKP Tambah Kuota Sumut dan Medan jadi Fokus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.