Berita Medan
Terancam 6 Tahun Penjara, Boasa Simanjuntak Jadi Tersangka Usai Sebarkan Hoaks
Polisi menetapkan Boasa Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan informasi bohong atau hoaks.
Menurut Lamsiang, Boasa dilaporkan karena telah menyebarkan informasi hoaks melalui video yang diunggahnya di akun tiktok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_16, pada Jumat (28/7/2023) silam.
"Saya melihat di grup WhatsApp Perkumpulan Horas Bangso Batak, bahwa ada postingan dari Boasa Simanjuntak," kata Lamsiang dalam BAP yang diperlihatkannya kepada Tribun Medan, Jumat (27/10/2023).
"Lalu saya melihat di akun Tiktok Boasa_Sitombuk_16, ada tulisan mengatakan 'modus cari cuan aksi atau audensi dana dari mana, pertemuan Hotel Madani,"
"Juga dalam rekaman konten video ada mengatakan 'ada pula pemberian tongkat tunggal panaluan, modus-modus kau buat narasi, kau buat pembodohan kepada masyarakat Aliansi Masyarakat Sumatera Utara melakukan unjuk rasa untuk menaikan pamor organisasimu',"
"Wala-walah cuan berapa, puiih picisan, dari mana biaya pertemuan, dari mana biaya tempat di hotel Madani, dana siapa, terus dana organisasimu. Nggak perlu kau buat narasi pembodohan, kau itu nggak ada apa-apanya dibanding saya'," sebutnya.
Katanya, karena konten dan ucapannya tersebutlah, ia pun langsung melaporkan Boasa Simanjuntak ke Polrestabes Medan.
"Yang kita laporan itu Pasal 28 dan Pasal 14, Undang-undang ITE," ucapnya.
Diungkapkannya, saat ini polisi telah menahan tersangka dan masih menjalani proses hukum.
Ia pun berharap agar kasus tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan polisi segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.
"Sudah di tahan informasinya, tapi penyelidiklah. Harapan kita di proses sesuai dengan ketentuan hukum dan di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam waktu yang semestinya," ucapnya.
(cr11/tribun-medan.com)
berita Medan
Boasa Simanjuntak
sebarkan hoaks
Polrestabes Medan
Undang-undang ITE
Kompol Teuku Fathir Mustafa
Pulang Nonton Futsal, Pelajar Dibegal di Jalan Jenderal Sudirman Medan, Motor Dibawa Pelaku |
![]() |
---|
Giga Wedding Festival 2025, Pameran Pernikahan Terbesar di Medan, Ada Lebih dari 50 Vendor Ternama |
![]() |
---|
Zakiyuddin Berharap Jam Terbang Jean Calvijn Simanjuntak Berantas Narkoba Medan |
![]() |
---|
2 Warga Aceh Diamankan, Edarkan Pil Ekstasi Selama 1 Bulan di Kota Medan |
![]() |
---|
Program 3 Juta Rumah Subsidi, Menteri PKP Tambah Kuota Sumut dan Medan jadi Fokus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.