News Video

Puan Maharani dan Fahri Hamzah Beda Pendapat Soal Status Gibran Rakabuming di PDIP

Puan mengatakan, hingga saat ini tak ada pengembalian kartu tanda anggota (KTA) dari Gibran usai masuk ke Koalisi Indonesia Maju.

TRIBUN-MEDAN.COM - Status Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai kader PDIP pun menjadi polemik.

Pasalnya, ia sudah resmi dideklarasikan sebagai bacawapres Prabowo Subianto pada Rabu (25/10/2023).

Namun, Gibran disebut belum mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP.

Hal ini selaras dengan pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P) Puan Maharani pada Rabu (25/10/2023).

Puan mengatakan, hingga saat ini tak ada pengembalian kartu tanda anggota (KTA) dari Gibran usai masuk ke Koalisi Indonesia Maju.

Puan menyebut, Gibran hanya pamit untuk meminta restu menjadi pendamping Prabowo.

Hal tersebut disampaikan Gibran saat menemui Puan pada Jumat (20/10/2023).

Terkait status Gibran sebagai kader PDI-P, kata Puan, dirinya meminta awak media menanyakan langsung kepada putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Kalau (soal status) itu, tanya Mas Gibran," katanya.

Namun, Gibran sendiri tak banyak berkomentar terkait statusnya sebagai kader PDI Perjuangan atau PDIP.

Ia hanya mengatakan semuanya sudah terjawab saat bertemu Puan.

“Saya sudah bertemu mba Puan minggu lalu ya,” kata kepada wartawan seusai mendaftar capres-cawapres di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah pun membela Gibran.

Ia menyebut, Gibran Rakabuming Raka tidak keluar dari PDI-P, meski menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Menurutnya, tidak ada ketentuan bahwa capres atau cawapres harus terikat dengan partai politik tertentu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved