Viral Medsos

SOSOK Boasa Simanjuntak: Inisiator Save Babi - Advokat Gadungan, Kini Dipenjarakan Lamsiang Sitompul

Boasa Simanjuntak dulu dikenal sebagai penggerak aksi unjuk rasa "Save Babi" dan juga pernah dilaporkan seseorang karena dugaan advokat gadungan.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Inisiator Save Babi Boasa Simanjuntak memakai baju tahanan ketika ditangkap Personel Satreskrim Polrestabes Medan. Boasa Simanjuntak ditangkap atas laporan Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul. 

"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Boasa Simanjuntak, yang melaporkan adalah perwakilan dari kelompok (Lamsiang)," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (27/10/2023).

Ia menyampaikan, penetapan tersangka tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan dari tiga ahli.

"Tersangka ini ditangkap dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) Undang-undang ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian," sebutnya.

Fathir menuturkan, atas perbuatannya itu tersangka terancam hukuman enam tahun penjara. "Ancaman pidananya enam tahun penjara," pungkasnya.

Dari tangannya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone android yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan informasi tersebut.

Boasa Simanjuntak Pernah Dilaporkan atas Dugaan Advokat Gadungan

Boasa Simanjuntak (tengah).
Boasa Simanjuntak (tengah). (TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY)

Diberitakan Tribun-medan.com di sebelumnya, pencetus 'Save Babi' Boasa Simanjuntak pernah dilaporkan korbannya terkait kasus penipuan bermodus pengacara ke Polda Sumut. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.

Kasus ini bermula dari video Boasa Simanjuntak yang diamankan sejumlah orang. Dimana di video tersebut pria yang diduga Boasa Simanjuntak hanya garuk-garuk kepala saat sejumlah orang menciduknya dari depan rumah seorang warga. Dan di dalam mobil, Boasa terlihat ditanyai dua pria mengenai kejelasannya sebagai seorang pengacara sementara ia terlihat menutupi wajahnya dengan kertas.

Korban Perbanu Rajesry (37) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang melaporkan Boasa Simanjuntak dalam LP Nomor: STTLP/472/II/2021/SUMUT/SPKT II.

Dimana dalam LP tersebut tertulis telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP Pasal 263 dan 376 KUHPidana Pada tanggal 23 Oktober 2019 di Kafe Escape, Sekip Medan Petisah, Kota Medan pelapor atas nama Perbanu Rajesry dan terlapor atas nama Boasa Simanjuntak sesuai dengan LP Nomor: STTLP/472/II/2021/SUMUT/SPKT II. tanggal 3 Maret 2021.

Perbanu melaporkan Boasa Simanjuntak dengan dua pasal yaitu Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat dan advokat gadungan.

Saat diwawancarai sesuai membuat LP, Perbanu menyebutkan kasus ini bermula saat dirinya akan berkonsultasi hukum dengan terlapor Boasa Simanjuntak pada Oktober 2019.

"Krolonologisnya saya tahu dia dari messenger, disuruhnya datang ke Jalan Waringin. Begitu sampai saya bilang masalah saya ada permasalahan dengan teman. Dia bilang semua bisa diselesaikan sampai saya laporkan ke Polisi," ungkapnya, Kamis (4/3/2021) lalu 

Korban menjelaskan Boasa langsung meminta uang Rp 30 juta namun kasusnya tersebut tak pernah diurus hingga saat ini.

"Dia langsung minta biaya, tapi pekerjaan itu tak pernah dia lakukan sampai saat ini, dia sudah minta Rp 30 juta. Saya bertemu langsung 4 kali, terima duitnya mengasur-angsur saya bayar," ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved