Viral Medsos

SOSOK Boasa Simanjuntak: Inisiator Save Babi - Advokat Gadungan, Kini Dipenjarakan Lamsiang Sitompul

Boasa Simanjuntak dulu dikenal sebagai penggerak aksi unjuk rasa "Save Babi" dan juga pernah dilaporkan seseorang karena dugaan advokat gadungan.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Inisiator Save Babi Boasa Simanjuntak memakai baju tahanan ketika ditangkap Personel Satreskrim Polrestabes Medan. Boasa Simanjuntak ditangkap atas laporan Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul berhasil memenjarakan sosok Boasa Simanjuntak karena diduga telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks.

Boasa Simanjuntak dulu dikenal sebagai penggerak aksi unjuk rasa "Save Babi" dan juga pernah dilaporkan seseorang karena dugaan advokat gadungan.

Kini, Boasa Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan. Boasa Simanjuntak terlihat memakai baju tahanan digiring memasuki sel tahanan.

Boasa Simanjuntak ditahan berdasarkan laporan Lamsiang Sitompul dengan nomor laporan STTLP/B/2602/VIII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Boasa Simanjuntak memakai baju tahanan ketika ditangkap Personel Satreskrim Polrestabes Medan.
Boasa Simanjuntak memakai baju tahanan ketika ditangkap Personel Satreskrim Polrestabes Medan. (HO)

Menurut pelapor, Lamsiang Sitompul, Boasa Simanjuntak dilaporkan karena telah menyebarkan informasi hoaks melalui video yang diunggahnya di akun tiktok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_16, pada Jumat (28/7/2023) silam.

"Saya melihat di grup WhatsApp Perkumpulan Horas Bangso Batak, bahwa ada postingan dari Boasa Simanjuntak," kata Lamsiang dalam BAP yang diperlihatkannya kepada Tribun Medan, Jumat (27/10/2023).

"Lalu saya melihat di akun Tiktok Boasa_Sitombuk_16, ada tulisan mengatakan 'modus cari cuan aksi atau audensi dana dari mana, pertemuan Hotel Madani,"

"Juga dalam rekaman konten video ada mengatakan 'ada pula pemberian tongkat tunggal panaluan, modus-modus kau buat narasi, kau buat pembodohan kepada masyarakat Aliansi Masyarakat Sumatera Utara melakukan unjuk rasa untuk menaikan pamor organisasimu',"

"Wala-walah cuan berapa, puiih picisan, dari mana biaya pertemuan, dari mana biaya tempat di hotel Madani, dana siapa, terus dana organisasimu. Nggak perlu kau buat narasi pembodohan, kau itu nggak ada apa-apanya dibanding saya'," sebutnya.

Katanya, karena konten dan ucapannya tersebutlah ia pun langsung melaporkan Boasa Simanjuntak ke Polrestabes Medan.

"Yang kita laporan itu Pasal 28 dan Pasal 14, Undang-undang ITE," ucapnya.

Boasa Simanjuntak memakai baju tahanan digiring petugas memasuki sel tahanan Polrestabes Medan.
Boasa Simanjuntak memakai baju tahanan digiring petugas memasuki sel tahanan Polrestabes Medan. (HO)

Diungkapkannya, saat ini polisi telah menahan tersangka dan masih menjalani proses hukum. Ia pun berharap agar kasus tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan polisi segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.

"Harapan kita diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam waktu yang semestinya," ucapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korbannya bernama Lamsiang Sitompul.

Postingan (tersangka) itu ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved