Berita Viral

PROFIL Ahmad Basarah yang Sebut Gibran Sebagai Pembangkang Gegara Tak Patuh ke Megawati

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyebut Gibran Rakabuming sebagai pembangkang. 

HO
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyebut Gibran Rakabuming sebagai pembangkang.  

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyebut Gibran Rakabuming sebagai pembangkang. 

Ucapan Ahmad Basarah ini menuai polemik dari pendukung Jokowi. 

Ahmad Basarah menyebut Gibran sebagai pembangkang karena tidak mengikuti instruksi Megawati untuk mendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai Capres dan Cawapres. 

Ahmad Basarah juga memakai kemeja PDIP berwarna hitam yang disebutnya sebagai tanda nepotisme hidup kembali. 

Hal ini dilakukannya mengkritik putusan MK terkait batasan usia Capres/Cawapres. 

Ahmad Basarah mengatakan bahwa Gibran tidak tegak lurus dengan PDIP. 

"Dan ketika Mas Gibran kemudian keluar dari skema keputusan yang sudah diambil oleh Ibu Megawati, bahkan mencalonkan diri sebagai cawapres di luar dari garis keputusan partai maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Baca juga: PILU! Tak Punya Uang Beli Peti Mati, Ibu Berniat Gunakan Kotak Mie Instan Untuk Jenazah Anaknya

Baca juga: Preman, Jukir Liar Hingga Tukang Palak di Sekitar Terminal-Simpang Amplas Ditangkap Polisi

Basarah menilai, seharusnya secara etika politik Gibran memutuskan keluar dari PDIP.

"Di atas hukum ada etika politik, maka ketika Mas Gibran mengambil keputusan keluar dari keputusan politik Pilpres 2024 dengan mencalonkan diri sebagai cawapres secara etika politik bukan hanya kader PDIP Perjuangan bahkan rakyat banyak pun telah menilai Mas Gibran dengan sengaja ingin keluar dan mungkin telah keluar dari keanggotaan PDIP," imbuhnya lagi.

Lantas bagaimana sosok Ahmad Basarah?

Profil Ahmad Basarah

Ahmad Basarah
Ahmad Basarah (Kompas.com)

Ahmad Basarah merupakan Ketua DPP PDIP Bidang Luar Negeri, dikutip dari www.pdiperjuangan.id.

Dirinya kini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI untuk periode 2019-2024.

Mengutip Kompas.com, Fraksi PDI-P mendapat jatah satu kursi pimpinan MPR setelah UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berlaku.

Dalam revisi UU MD3, PDI-P sebagai parpol pemenangan pemilu 2014 berhak atas kursi pimpinan MPR dan DPR.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved