Sumut Hebat

Pemprov Sumut akan Terbitkan Pergub Tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik  

Pemprov Sumut akan menerbitkan Pergub Nomor 12 tahun 2022 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

|
HO
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ilyas S Sitorus menghadiri Bimtek, Sosialisasi, dan Asistensi terkait Regulasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemerintah di Grand Mercure Jalan Sutomo Medan, Senin (30/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ilyas S Sitorus mengatakan, regulasi tersebut untuk mempermudah layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.

Baca juga: Pemprov Sumut Usulkan Ranperda Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD

"Kami sudah menginisiasi dan menerbitkan Pergub nomor 12 tahun 2022 tentang Tata Kelola SPBE di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Semangatnya bagaimana mempermudah administrasi dan layanan publik," kaya Ilyas Sitorus, saat menghadiri Bimtek, Sosialisasi, dan Asistensi terkait Regulasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemerintah di Grand Mercure Jalan Sutomo, Medan, Senin (30/10/2023).

Ilyas mengatakan, Pemprov Sumut juga telah memfasilitasi audit TIK SPBE melalui kebijakan umum untuk melakukan audit infrastruktur dan keamanan TIK, paling sedikit satu kali dalam dua tahun.

"Pasal 86 Pergub SPBE sudah mengamanatkan agar kami (Pemprov Sumut) melakukan audit TIK SPBE paling sedikit satu kali dalam dua tahun," jelas Ilyas.

Menurut Ilyas, Pada Juli tahun 2023 telah terbit Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/580/kpts/2023 tentang Tim Audit Internal TIK SPBE Pemprov Sumut sebagai dasar pelaksanaan audit TIK secara internal.

Dengan menggunakan tools audit aplikasi dan infrastruktur SPBE yang dikelola oleh BRIN sebagai pelaksana auditor aplikasi dan infrastruktur SPBE.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola APTIKA Kementerian Komunikasi dan Informatika Aries Kusdaryono saat membuka acara mengatakan, bahwa SPBE terus menjadi harapan yang ditunggu oleh banyak pihak. 

Sehingga percepatan implementasi turunan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 harus dilakukan, untuk mempermudah layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.

"Mari kita terus mendukung implementasi kebijakan SPBE sebagai salah satu strategi dalam mewujudkan transformasi digital. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, baik pelayanan internal maupun kepada masyarakat," kata Aries Kusdaryono.

Baca juga: Pemprov Sumut dan KPK RI Kerjasama Diseminasi Antikorupsi, melalui Media Sosial

Lebih lanjut, Aries Kusdaryono mengatakan, bahwa Kementerian Kominfo juga telah mengatur interoperabilitas data dalam penyelenggaraan SPBE dan Satu Data Indonesia (SDI) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2023. Dengan Peraturan ini akan memungkinkan Pemerintah untuk lebih mudah dalam dalam hal pengelolaan dan pengaksesan data.

"Harapannya, ketika sudah diterapkan secara keseluruhan, pelayanan publik bagi masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien. Tentu saja, dengan informasi yang makin baik, akan menciptakan iklim berdemokrasi yang lebih baik," ujarnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 


 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved