Narkoba

Pengedar Narkoba di Karo Ditangkap, Sabusabu 0,91 Gram Ikut Diamankan

Polres Tanah Karo kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti, diamankan di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polres Tanah Karo kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, pelaku yang berhasil diamankan seorang pria berinisial ECP yang diamankan pada Selasa (24/10/2023) kemarin.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, penangkapan pelaku ini atas dasar adanya laporan dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, pihaknya kemudian mengamankan pria berusia 45 tahun tersebut di rumahnya di kawasan Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe.

"Atas laporan dari masyarakat, kita berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba di rumahnya pada Selasa (24/10/2023) kemarin sekira pukul 03.00 WIB dini hari," ujar Henry, Senin (30/10/2023).

Dijelaskan Henry, setelah mengamankan pelaku pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan, personel mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram.

Selain itu, di dalam rumah tersebut juga didapatkan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan elektrik, satu buah alat hisap sabu (bong), 10 plastik klip dalam keadaan kosong.

"Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut, diduga kuat pelaku ini masuk ke dalam pengedar," ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, selanjutnya personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved