Pemilu 2024

DCT Diumumkan 3 November, KPU Sumut Catat Ada 79 Bacaleg Diganti hingga Pindah Dapil

KPU Sumut mencatat ada sebanyak 79 bacaleg yang diajukan penggantian dan pindah dapil pada pencermatan Daftar Caleg Tetap.

TRIBUN MEDAN/HO
Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mencatat ada sebanyak 79 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan penggantian dan pindah dapil pada pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Anggota KPU Sumut, Raja Ahab Damanik mengatakan untuk pengumuman DCT akan disampaikan kepada publik pada 3 November 2023.

"79 Bacaleg, dengan rincian di masa pengajuan dan pencermatan DCT kemarin. Bacaleg baru itu, 58 orang dan pindah dapil 21 orang," kata Raja saat diwawancarai, Selasa (31/10/2023).

Raja mengungkapkan bahwa dirinya saat ini berada di KPU RI Jakarta untuk melakukan kordinasi terhadap DCT hingga desain surat suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024.

"Hari ini kita lagi di KPU Ri di Jakarta. Melakukan pencermatan terhadap DCT, pencermatan desain surat suara sebelum ditetapkan DCT pada 3 November 2023," kata Raja.

Raja menjelaskan untuk Balon DPD dapil Sumut mengikuti Pemilu 2024, dalam pencermatan tidak ada, masalah dari 21 Balon DPD.

"Kalau DPD tidak ada masalah, dari 21 Bakal Calon DPD kita lakukan pencermatan," tutur Raja yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut.

Raja mengungkapkan pada tanggal tanggal 2 November 2023, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pengurus partai politik di Kantor KPU, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Membahas final DCT hingga disain surat suara Pileg 2024.

"Kita akan mengundang Partai Politik pencermatan bersama, sebelum disain surat suara itu dicetak. Nanti akan pertemuan dengan pengurus partai politik untuk persetujuannya," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU Sumut menetapkan 1.543 daftar calon sementara (DCS) untuk anggota DPRD Sumut periode 2024-2029, dari 18 partai politik yang terdiri dari 999 laki-laki dan 544 perempuan.

Sedangkan, Daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024, sebanyak 10.853.940, yang terdiri dari terdiri atas 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved