Hingga Akhir Oktober, Polda Sumut Tangkap 1.596 Pengguna dan Jaringan Narkoba

Tim Polda Sumut dan Polres jajaran mengungkap 1.186 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu 12 September hingga 30 Oktober 2023

Editor: Muhammad Tazli
IST
Didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun beri keterangan pers terkait pengungkapan gas oplosan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Polda Sumut dan Polres jajaran mengungkap 1.186 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu 12 September hingga 30 Oktober 2023 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba itu sebanyak 1.596 tersangka diamankan terdiri dari pemakai 378 orang dan jaringan narkoba 1.218 orang.

"Selain tersangka narkoba turut disita barang bukti sabu seberat 169,14 kg, ganja 256,93 kg, pohon ganja 55 batang, pil ekstasi 1.720,75 butir, obat excimer 95 butir, obat tramadol 49 butir, obat triheksi fenidil 431 butir dan uang tunai Rp176.923.000," katanya, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Polda Sumut Tangkap Napi Pengendali Narkoba dari LapasĀ 

Baca juga: Polda Sumut Pastikan Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Achiruddin Hasibuan Lanjut

Hadi menjelaskan, Polda Sumut terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan Sumut-Aceh, Riau-Sumut hingga Padang-Sumut.

"Semua pintu masuk perbatasan wilayah Sumut kita tingkatkan dengan rutin menggelar razia dengan memeriksa setiap kendaraan yang melintas. Bahkan di pelabuhan maupun bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved